Kapanlagi.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang memberikan dukungan finansial kepada pekerja berpenghasilan rendah. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) menjadi platform utama untuk mengakses layanan ini dengan mudah dan praktis.
Program BSU 2025 memberikan bantuan sebesar Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus untuk periode dua bulan. Cara daftar BSU di JMO telah disederhanakan untuk memudahkan akses pekerja di seluruh Indonesia.
Melansir dari kemnaker.go.id, BSU merupakan langkah cepat pemerintah memberikan bantalan ekonomi untuk pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Proses pendaftaran dan pengecekan status dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi JMO tanpa perlu datang ke kantor.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui sistem digital. Platform JMO (Jamsostek Mobile) berfungsi sebagai aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang memfasilitasi akses pekerja terhadap berbagai layanan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk BSU.
Program ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli pekerja dan buruh yang terdampak kondisi ekonomi. Melalui JMO, pekerja dapat mengakses informasi BSU, melakukan pengecekan status, dan memperbarui data kepesertaan dengan lebih efisien.
Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO dirancang untuk memberikan kemudahan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan secara digital. Platform ini mengintegrasikan berbagai fitur termasuk pengecekan eligibilitas BSU, update data rekening, dan monitoring status pencairan bantuan.
Sistem digital ini memungkinkan proses verifikasi dan validasi data penerima BSU dilakukan secara otomatis berdasarkan database BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini meminimalkan kesalahan data dan mempercepat proses penyaluran bantuan kepada pekerja yang berhak menerimanya.
Sebelum memahami cara daftar BSU di JMO, penting untuk mengetahui kriteria penerima yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Syarat utama meliputi status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif, dan batasan penghasilan maksimal.
Dilansir dari kemnaker.go.id, pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000. Verifikasi data dilakukan berdasarkan database BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan akurasi penerima bantuan.
Proses pendaftaran BSU melalui aplikasi JMO dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi seluruh pekerja Indonesia. Sistem ini memungkinkan pengecekan status eligibilitas dan pembaruan data secara real-time tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran khusus untuk BSU karena sistem akan otomatis menyeleksi berdasarkan data kepesertaan yang ada. Namun, penting untuk memastikan data kepesertaan dan rekening bank telah ter-update dengan benar.
Setelah memahami cara daftar BSU di JMO, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan status secara berkala untuk memantau proses verifikasi dan validasi data. Sistem JMO menyediakan fitur real-time monitoring yang memungkinkan pekerja mengetahui perkembangan status BSU mereka.
Dilansir dari kemnaker.go.id, penyaluran BSU dimulai pada bulan Juni 2025 sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Pekerja dengan status eligible akan menjalani proses verifikasi dan validasi tambahan sebelum pencairan dana dilakukan ke rekening yang telah didaftarkan.
Dalam proses implementasi cara daftar BSU di JMO, pekerja mungkin menghadapi berbagai kendala teknis atau administratif. Pemahaman tentang solusi masalah umum dapat membantu memperlancar akses terhadap program BSU ini.
Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai channel komunikasi jika mengalami kendala yang tidak dapat diselesaikan sendiri. Tim support tersedia untuk membantu mengatasi masalah teknis dan administratif terkait BSU.
Tidak, pekerja tidak perlu mendaftar secara manual karena BSU akan otomatis disalurkan ke rekening pekerja yang memenuhi syarat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pekerja perlu memastikan data kepesertaan dan rekening bank telah ter-update dengan benar melalui aplikasi JMO.
Anda dapat mengecek status eligibilitas melalui aplikasi JMO dengan memilih menu "Cek Eligibilitas BSU" dan memasukkan data diri sesuai KTP. Sistem akan menampilkan status apakah Anda termasuk kriteria penerima BSU atau tidak berdasarkan database BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU dimulai pada bulan Juni 2025. Namun, tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi. Pekerja disarankan melakukan pengecekan berkala melalui aplikasi JMO untuk mendapatkan informasi terbaru.
BSU hanya dapat dicairkan ke rekening Bank Himbara yang meliputi Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Pastikan Anda memiliki rekening aktif di salah satu bank tersebut dan update data rekening melalui aplikasi JMO.
Jika terdapat ketidaksesuaian data, segera lakukan pembaruan melalui aplikasi JMO atau kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Data yang tidak akurat dapat mempengaruhi eligibilitas penerimaan BSU, sehingga penting untuk memastikan semua informasi ter-update dengan benar.
Pekerja harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 untuk eligible menerima BSU. Jika mendaftar setelah tanggal tersebut, kemungkinan tidak akan masuk dalam daftar penerima BSU 2025, namun dapat mengikuti program BSU periode berikutnya jika tersedia.
Jika aplikasi JMO tidak dapat diakses, coba beberapa solusi seperti memeriksa koneksi internet, update aplikasi ke versi terbaru, clear cache, atau restart perangkat. Jika masalah berlanjut, hubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan atau gunakan alternatif pengecekan melalui website resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ikuti kabar terbaru selebriti hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?