Cara Daftar BSU di JMO: Panduan Lengkap untuk Pekerja Indonesia

Cara Daftar BSU di JMO: Panduan Lengkap untuk Pekerja Indonesia
cara daftar bsu di jmo (c) Ilustrasi AI

Kapanlagi.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang memberikan dukungan finansial kepada pekerja berpenghasilan rendah. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) menjadi platform utama untuk mengakses layanan ini dengan mudah dan praktis.

Program BSU 2025 memberikan bantuan sebesar Rp600.000 yang dibayarkan sekaligus untuk periode dua bulan. Cara daftar BSU di JMO telah disederhanakan untuk memudahkan akses pekerja di seluruh Indonesia.

Melansir dari kemnaker.go.id, BSU merupakan langkah cepat pemerintah memberikan bantalan ekonomi untuk pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Proses pendaftaran dan pengecekan status dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi JMO tanpa perlu datang ke kantor.

1. Pengertian dan Tujuan BSU di Platform JMO

Pengertian dan Tujuan BSU di Platform JMO (c) Ilustrasi AI

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui sistem digital. Platform JMO (Jamsostek Mobile) berfungsi sebagai aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang memfasilitasi akses pekerja terhadap berbagai layanan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk BSU.

Program ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli pekerja dan buruh yang terdampak kondisi ekonomi. Melalui JMO, pekerja dapat mengakses informasi BSU, melakukan pengecekan status, dan memperbarui data kepesertaan dengan lebih efisien.

Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO dirancang untuk memberikan kemudahan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan secara digital. Platform ini mengintegrasikan berbagai fitur termasuk pengecekan eligibilitas BSU, update data rekening, dan monitoring status pencairan bantuan.

Sistem digital ini memungkinkan proses verifikasi dan validasi data penerima BSU dilakukan secara otomatis berdasarkan database BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini meminimalkan kesalahan data dan mempercepat proses penyaluran bantuan kepada pekerja yang berhak menerimanya.

2. Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025 (c) Ilustrasi AI

Sebelum memahami cara daftar BSU di JMO, penting untuk mengetahui kriteria penerima yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Syarat utama meliputi status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif, dan batasan penghasilan maksimal.

  1. Warga Negara Indonesia - Calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia yang sah.
  2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan - Status kepesertaan harus aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Batasan Penghasilan - Menerima gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
  4. Prioritas Penerima - Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  5. Pengecualian Profesi - Tidak berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dilansir dari kemnaker.go.id, pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000. Verifikasi data dilakukan berdasarkan database BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan akurasi penerima bantuan.

3. Langkah-Langkah Cara Daftar BSU di JMO

Langkah-Langkah Cara Daftar BSU di JMO (c) Ilustrasi AI

Proses pendaftaran BSU melalui aplikasi JMO dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi seluruh pekerja Indonesia. Sistem ini memungkinkan pengecekan status eligibilitas dan pembaruan data secara real-time tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Unduh Aplikasi JMO - Download aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS. Pastikan mengunduh aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Registrasi Akun Baru - Bagi pengguna baru, pilih menu "Daftar" atau "Buat Akun Baru" kemudian lengkapi data diri meliputi NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, alamat email aktif, dan nomor handphone.
  3. Verifikasi Data - Sistem akan melakukan verifikasi data yang dimasukkan dengan database kependudukan. Setelah verifikasi berhasil, buat password yang kuat untuk keamanan akun.
  4. Login ke Aplikasi - Masukkan email atau NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian pilih tombol "Log In" untuk mengakses dashboard utama aplikasi JMO.
  5. Akses Menu BSU - Pada beranda aplikasi, cari dan pilih menu "Bantuan Subsidi Upah (BSU)" atau "Cek Eligibilitas BSU" yang biasanya tersedia di bagian informasi atau layanan.
  6. Pengecekan Status - Aplikasi akan menampilkan status eligibilitas BSU berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika memenuhi syarat, akan muncul informasi untuk melengkapi data rekening.
  7. Update Data Rekening - Lengkapi informasi rekening bank dari Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia untuk proses pencairan BSU.

Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran khusus untuk BSU karena sistem akan otomatis menyeleksi berdasarkan data kepesertaan yang ada. Namun, penting untuk memastikan data kepesertaan dan rekening bank telah ter-update dengan benar.

4. Cara Cek Status dan Verifikasi BSU

Cara Cek Status dan Verifikasi BSU (c) Ilustrasi AI

Setelah memahami cara daftar BSU di JMO, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan status secara berkala untuk memantau proses verifikasi dan validasi data. Sistem JMO menyediakan fitur real-time monitoring yang memungkinkan pekerja mengetahui perkembangan status BSU mereka.

  1. Akses Menu Pengecekan - Login ke aplikasi JMO dan pilih menu "Informasi" kemudian cari poster "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" di bagian bawah halaman utama.
  2. Input Data Verifikasi - Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat email sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk proses verifikasi identitas.
  3. Interpretasi Status - Sistem akan menampilkan salah satu dari dua status: "Belum termasuk kriteria penerima BSU" atau "Data dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025".
  4. Pembaruan Data Rekening - Jika status menunjukkan eligible, lengkapi data rekening dengan memilih salah satu dari lima bank yang tersedia: BSI, BNI, BRI, BTN, atau Bank Mandiri.
  5. Konfirmasi Data - Centang kolom pernyataan persetujuan di bagian bawah formulir, kemudian pilih "Kirim Data" untuk menyelesaikan proses pembaruan informasi rekening.
  6. Monitoring Berkala - Lakukan pengecekan secara rutin karena status dapat berubah seiring dengan proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Dilansir dari kemnaker.go.id, penyaluran BSU dimulai pada bulan Juni 2025 sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Pekerja dengan status eligible akan menjalani proses verifikasi dan validasi tambahan sebelum pencairan dana dilakukan ke rekening yang telah didaftarkan.

5. Troubleshooting dan Solusi Masalah Umum

Troubleshooting dan Solusi Masalah Umum (c) Ilustrasi AI

Dalam proses implementasi cara daftar BSU di JMO, pekerja mungkin menghadapi berbagai kendala teknis atau administratif. Pemahaman tentang solusi masalah umum dapat membantu memperlancar akses terhadap program BSU ini.

  1. Masalah Login Aplikasi - Jika mengalami kesulitan login, pastikan email dan password yang dimasukkan benar. Gunakan fitur "Lupa Password" jika diperlukan dan periksa koneksi internet yang stabil.
  2. Data NIK Tidak Ditemukan - Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan KTP elektronik dan telah terdaftar di database kependudukan. Hubungi Disdukcapil setempat jika terdapat masalah dengan data kependudukan.
  3. Status Tidak Eligible - Periksa kembali syarat penerima BSU dan pastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai dengan 30 April 2025. Update data kepesertaan jika diperlukan.
  4. Rekening Bank Tidak Sesuai - BSU hanya dapat dicairkan ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia. Buka rekening di salah satu bank tersebut jika belum memiliki.
  5. Aplikasi Error atau Crash - Update aplikasi JMO ke versi terbaru, clear cache aplikasi, atau reinstall jika masalah berlanjut. Pastikan perangkat memiliki spesifikasi yang memadai.
  6. Data Tidak Ter-update - Sistem memerlukan waktu untuk sinkronisasi data. Tunggu beberapa saat dan coba akses kembali. Lakukan pengecekan pada jam operasional sistem untuk hasil optimal.

Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai channel komunikasi jika mengalami kendala yang tidak dapat diselesaikan sendiri. Tim support tersedia untuk membantu mengatasi masalah teknis dan administratif terkait BSU.

6. FAQ (Frequently Asked Questions)

FAQ (Frequently Asked Questions) (c) Ilustrasi AI

Apakah semua pekerja perlu mendaftar BSU secara manual di JMO?

Tidak, pekerja tidak perlu mendaftar secara manual karena BSU akan otomatis disalurkan ke rekening pekerja yang memenuhi syarat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pekerja perlu memastikan data kepesertaan dan rekening bank telah ter-update dengan benar melalui aplikasi JMO.

Bagaimana cara mengetahui apakah saya eligible untuk menerima BSU?

Anda dapat mengecek status eligibilitas melalui aplikasi JMO dengan memilih menu "Cek Eligibilitas BSU" dan memasukkan data diri sesuai KTP. Sistem akan menampilkan status apakah Anda termasuk kriteria penerima BSU atau tidak berdasarkan database BPJS Ketenagakerjaan.

Kapan BSU 2025 akan cair ke rekening penerima?

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU dimulai pada bulan Juni 2025. Namun, tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi. Pekerja disarankan melakukan pengecekan berkala melalui aplikasi JMO untuk mendapatkan informasi terbaru.

Bank apa saja yang dapat digunakan untuk pencairan BSU?

BSU hanya dapat dicairkan ke rekening Bank Himbara yang meliputi Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Pastikan Anda memiliki rekening aktif di salah satu bank tersebut dan update data rekening melalui aplikasi JMO.

Apa yang harus dilakukan jika data di aplikasi JMO tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya?

Jika terdapat ketidaksesuaian data, segera lakukan pembaruan melalui aplikasi JMO atau kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Data yang tidak akurat dapat mempengaruhi eligibilitas penerimaan BSU, sehingga penting untuk memastikan semua informasi ter-update dengan benar.

Bisakah pekerja yang baru mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan BSU?

Pekerja harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 untuk eligible menerima BSU. Jika mendaftar setelah tanggal tersebut, kemungkinan tidak akan masuk dalam daftar penerima BSU 2025, namun dapat mengikuti program BSU periode berikutnya jika tersedia.

Bagaimana cara mengatasi masalah aplikasi JMO yang tidak bisa diakses?

Jika aplikasi JMO tidak dapat diakses, coba beberapa solusi seperti memeriksa koneksi internet, update aplikasi ke versi terbaru, clear cache, atau restart perangkat. Jika masalah berlanjut, hubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan atau gunakan alternatif pengecekan melalui website resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Ikuti kabar terbaru selebriti hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Rekomendasi
Trending