Kapanlagi.com - Sistem perpajakan Indonesia mengalami transformasi digital dengan hadirnya Coretax yang resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Cara daftar Coretax pribadi kini menjadi langkah wajib bagi setiap warga negara yang ingin memiliki NPWP atau mengakses layanan perpajakan secara digital.
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang menggantikan sistem lama DJP Online. Sistem ini memungkinkan pendaftaran NPWP dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diatur dalam Peraturan Presiden No.40 Tahun 2018. Sistem ini bertujuan membentuk database wajib pajak yang terintegrasi secara otomatis untuk proses perpajakan yang lebih cepat dan efisien.
Coretax atau Core Tax Administration System adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Sistem ini menggantikan berbagai platform terpisah yang sebelumnya digunakan DJP menjadi satu portal terintegrasi.
Salah satu perubahan mendasar dalam sistem Coretax adalah penggunaan NPWP format 16 digit. Bagi orang pribadi penduduk Indonesia, NPWP format baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas perpajakan. Hal ini memberikan dua manfaat utama: memudahkan wajib pajak karena tidak perlu mengingat dua nomor berbeda, dan memungkinkan integrasi data perpajakan dengan data pihak ketiga lainnya.
Sistem Coretax juga menyederhanakan proses pemberian akses digital. Pada sistem sebelumnya, pendaftaran NPWP, pemberian layanan elektronik, dan aktivasi akun PKP merupakan tiga proses terpisah. Kini, pemberian akses layanan digital dapat dilakukan melalui satu proses saat pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK.
Melansir dari pajak.go.id, sistem Coretax memungkinkan wajib pajak melakukan perubahan atau penambahan data secara mandiri tanpa harus menghubungi petugas pajak atau datang ke kantor pajak. Sistem ini juga menyediakan sarana untuk mengisi data rekening bank yang bermanfaat untuk proses restitusi yang lebih cepat.
Sebelum memulai cara daftar Coretax pribadi, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen dan informasi yang diperlukan. Persiapan yang matang akan memperlancar proses registrasi dan menghindari kendala teknis selama pengisian data.
Dokumen utama yang wajib disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dokumen identitas utama. NIK yang tercantum dalam KTP harus terdaftar dan valid di sistem Dukcapil karena akan digunakan sebagai NPWP format baru. Selain itu, Kartu Keluarga (KK) diperlukan untuk verifikasi status pernikahan dan data keluarga.
Informasi kontak berupa nomor telepon aktif dan alamat email valid sangat penting karena akan digunakan untuk menerima kode OTP dan informasi perpajakan lainnya. Pastikan nomor telepon memiliki pulsa SMS yang cukup dan email dapat diakses dengan mudah selama proses registrasi.
Data pekerjaan atau usaha beserta klasifikasi lapangan usaha (KLU) juga perlu disiapkan. Informasi ini akan membantu DJP dalam mengkategorikan jenis wajib pajak dan menentukan kewajiban perpajakan yang sesuai. Terakhir, siapkan foto diri yang akan diupload untuk verifikasi identitas dan dicocokkan dengan data Dukcapil, serta alamat domisili yang valid dan sesuai dengan tempat tinggal aktual.
Setelah proses pendaftaran berhasil, sistem Coretax akan memproses permohonan dan mengirimkan NPWP serta Surat Keterangan Terdaftar Pajak dalam format PDF melalui email yang didaftarkan.
Proses registrasi Coretax mungkin mengalami beberapa kendala teknis yang dapat diatasi dengan persiapan dan langkah yang tepat. Kendala paling umum adalah kegagalan verifikasi data dengan sistem Dukcapil, yang biasanya terjadi karena perbedaan penulisan nama atau data pribadi.
Untuk menghindari masalah verifikasi, pastikan semua data diisi dengan huruf kapital dan persis sama dengan yang tercantum di KTP dan KK terbaru. Jika data di KTP sudah lama atau ada perubahan, sebaiknya perbarui dokumen di Dukcapil terlebih dahulu sebelum melakukan registrasi Coretax.
Kendala lain yang sering terjadi adalah tidak diterimanya kode OTP melalui SMS atau email. Pastikan nomor telepon memiliki pulsa yang cukup dan sinyal yang stabil. Untuk email, periksa folder spam atau junk mail jika kode verifikasi tidak masuk ke inbox utama. Gunakan fitur "Resend" jika kode tidak diterima dalam waktu yang wajar.
Masalah teknis pada saat pengambilan foto verifikasi dapat diatasi dengan memastikan pencahayaan yang cukup dan posisi wajah yang jelas. Gunakan perangkat dengan kamera yang baik dan hindari penggunaan aksesoris yang menutupi wajah. Jika masih mengalami kendala, coba gunakan perangkat lain atau akses dari browser yang berbeda.
Menurut panduan dari Direktorat Jenderal Pajak, jika mengalami kendala teknis yang tidak dapat diatasi secara mandiri, wajib pajak dapat menghubungi call center DJP atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan registrasi.
Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online sebelumnya, proses aktivasi Coretax dapat dilakukan dengan cara yang berbeda. Sistem Coretax tidak menggunakan EFIN seperti sistem sebelumnya, sehingga proses reset password menjadi lebih sederhana.
Langkah pertama adalah menggunakan fitur "Lupa Kata Sandi" pada halaman login DJP Online. Isi data verifikasi berupa email atau nomor telepon yang terdaftar di akun lama. Link untuk reset kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari DJP.
Setelah berhasil mengganti kata sandi, sistem akan meminta pembuatan passphrase sebagai langkah keamanan tambahan. Gunakan kata sandi baru untuk login kembali ke sistem dan lanjutkan proses aktivasi di Coretax. Proses ini memungkinkan migrasi data dari sistem lama ke sistem baru tanpa kehilangan riwayat perpajakan.
Untuk wajib pajak yang memiliki NPWP format lama (15 digit), sistem akan secara otomatis mengkonversi ke format baru (16 digit) dengan menambahkan angka "0" di depan NPWP lama. Khusus untuk orang pribadi penduduk Indonesia, NPWP akan diganti dengan NIK sebagai identitas perpajakan utama.
Melansir dari pajak.go.id, proses aktivasi ini memungkinkan akses ke seluruh layanan perpajakan digital secara otomatis setelah data berhasil divalidasi. Wajib pajak tidak perlu lagi melakukan proses terpisah untuk mengakses berbagai layanan DJP seperti pada sistem sebelumnya.
Implementasi sistem Coretax membawa berbagai keunggulan signifikan bagi wajib pajak pribadi dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Sistem ini menyediakan Portal Wajib Pajak yang dapat diakses 24/7 dari mana saja, mencakup profil WP, hak dan kewajiban perpajakan, buku besar perpajakan, dan riwayat transaksi perpajakan.
Salah satu keunggulan utama adalah integrasi data yang komprehensif. Sistem Coretax mengintegrasikan semua layanan perpajakan dalam satu platform, sehingga wajib pajak tidak perlu berpindah-pindah aplikasi atau website untuk mengakses berbagai layanan. Hal ini meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas administrasi perpajakan.
Penggunaan NIK sebagai NPWP memberikan kemudahan praktis bagi wajib pajak. Tidak perlu lagi mengingat dua nomor identitas yang berbeda, dan proses verifikasi identitas menjadi lebih cepat karena terintegrasi dengan data Dukcapil. Sistem ini juga memungkinkan pembaruan data secara real-time ketika ada perubahan di data kependudukan.
Fitur self-service yang tersedia dalam Coretax memungkinkan wajib pajak melakukan berbagai perubahan data secara mandiri. Mulai dari update alamat, nomor telepon, email, hingga penambahan data rekening bank untuk keperluan restitusi. Hal ini mengurangi ketergantungan pada layanan manual di kantor pajak dan menghemat waktu wajib pajak.
Sistem keamanan yang ditingkatkan juga menjadi keunggulan Coretax. Proses reset password yang tidak lagi memerlukan EFIN membuat akses ke akun menjadi lebih mudah namun tetap aman. Sistem verifikasi berlapis dengan OTP email dan SMS memastikan hanya pemilik sah yang dapat mengakses akun perpajakan.
Tidak semua warga negara wajib mendaftar Coretax, namun bagi yang memiliki kewajiban perpajakan atau ingin mengakses layanan DJP secara digital, registrasi Coretax diperlukan. Sistem ini menggantikan DJP Online sebagai platform utama layanan perpajakan digital.
Jika NIK belum terdaftar atau data tidak valid di sistem Dukcapil, Anda perlu memperbarui data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terlebih dahulu. Pastikan data di KTP dan KK sudah terbaru sebelum melakukan registrasi Coretax.
Ya, tersedia opsi "Hanya Registrasi" yang memungkinkan pembuatan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP. Opsi ini cocok untuk keperluan tertentu seperti akun pengurus perusahaan atau akses terbatas ke layanan perpajakan.
Proses verifikasi biasanya berlangsung secara otomatis jika semua data valid dan sesuai dengan database Dukcapil. NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan dikirimkan melalui email dalam format PDF setelah proses selesai, umumnya dalam hitungan menit hingga beberapa jam.
Gunakan fitur "Lupa Kata Sandi" pada halaman login dengan memasukkan NPWP dan alamat email yang terdaftar. Sistem akan mengirimkan link reset password melalui email tanpa memerlukan EFIN seperti pada sistem sebelumnya.
NPWP format lama (15 digit) akan dikonversi ke format baru (16 digit) secara otomatis. Untuk orang pribadi penduduk Indonesia, NIK akan menjadi NPWP baru, sedangkan untuk badan dan WNA, cukup menambahkan angka "0" di depan NPWP lama.
Ya, sistem Coretax menyediakan fitur self-service yang memungkinkan wajib pajak mengubah data kontak, alamat, dan informasi lainnya secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak. Namun, perubahan data identitas utama mungkin memerlukan verifikasi tambahan.
Ikuti kabar terbaru selebriti hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?