Banding Razman Arif Nasution Ditolak, Tetap Divonis 1,5 Tahun Penjara
© KapanLagi.com/Sahal Fadhli
Kapanlagi.com - Kabar terbaru datang dari perseteruan sengit antara dua pengacara kondang yang selalu menyita perhatian publik. Upaya hukum banding yang diajukan oleh Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik terhadap rekan seprofesinya, Hotman Paris Hutapea, resmi kandas di tengah jalan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak permohonan banding tersebut dan tetap mempertahankan vonis yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama di Jakarta. Keputusan ini menegaskan bahwa Razman Arif Nasution harus tetap menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, sama persis dengan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai penolakan banding ini. Menurutnya, majelis hakim di tingkat banding telah mempelajari berkas perkara dengan seksama dan sepakat dengan vonis awal.
"Majelis hakim yang memeriksa perkara itu bahwa hukuman untuk 1 tahun 6 bulan ini sudah memadai, sudah pantas dan adil setelah dipertimbangkan dan itu akhirnya menjadi putusan Pengadilan Tinggi bahwa putusan pidananya tetap. Nah, gitu," kata Catur di Pengadilan Tinggi DKI, Kamis (20/11/2025).
Advertisement
1. Banding Ditolak
Catur Irianto menambahkan bahwa kasus ini merupakan pelimpahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kemudian diajukan keberatan oleh pihak Razman. Namun, hasil musyawarah hakim tinggi justru menguatkan putusan sebelumnya tanpa ada pengurangan masa hukuman sedikitpun.
Meskipun banding telah ditolak, Catur menjelaskan bahwa pintu upaya hukum bagi Razman Arif Nasution maupun pihak penuntut umum belum tertutup rapat. Masih ada kesempatan untuk mengajukan kasasi jika memang merasa putusan ini belum memuaskan.
"Dan tentu nantinya hak-hak terdakwa maupun penuntut umum ya silakan saja kalau tidak terima dengan putusan ini tentu akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.
(Vidi Aldiano meninggal dunia setelah 6 tahun berjuang lawan kanker.)
2. Pengajuan Kasasi Ini Memiliki Batas Waktu
Lebih lanjut, Catur merinci mengenai tenggat waktu yang diberikan undang-undang bagi para pihak untuk memikirkan langkah selanjutnya. Prosedur pengajuan kasasi ini memiliki batas waktu yang ketat dan harus segera didaftarkan melalui pengadilan pengaju.
"Itu pengajuan kasasi itu sesuai dengan ketentuan adalah 14 hari setelah diberitahukan. Dan ini diajukan ke Pengadilan Negeri pengajunya, yaitu Jakarta Utara. Itu untuk kasus yang R," jelasnya.
3. Q&A
Q:Mengapa banding Razman Arif Nasution ditolak?
A:Banding Razman Arif Nasution ditolak karena majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah memadai, pantas, dan adil.
Q:Apa langkah hukum selanjutnya yang bisa ditempuh Razman Arif Nasution?
A:Meskipun bandingnya ditolak, Razman Arif Nasution masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam batas waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan.
Q:Berapa lama vonis penjara yang harus dijalani Razman Arif Nasution?
A:Razman Arif Nasution tetap harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga Berita Lainnya di Sini!
(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)
Berita Foto
(kpl/far/dyn)
Advertisement
