Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Diperbarui: Diterbitkan:

Razman Nasution (credit: KapanLagi.com)
Kapanlagi.com - Babak akhir dari perseteruan panas antara dua pengacara kondang, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, akhirnya mencapai puncaknya di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada Razman Nasution dalam kasus pencemaran nama baik.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (30/09/2025), hakim menyatakan bahwa Razman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah terhadap Hotman Paris. Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, dengan tegas membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa perbuatan Razman dilakukan secara sengaja dan tanpa hak, dengan menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/09/2025). Berita tentang vonis Razman juga bisa dibaca di Liputan6.com!
Advertisement
1. Vonis dan Hukuman
Atas perbuatannya yang melanggar Undang-Undang ITE dan KUHP tersebut, Razman Nasution dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu setengah tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut hakim membacakan putusan.
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
2. Denda yang Dikenakan
Tak hanya hukuman badan, pengacara yang kerap tampil kontroversial itu juga diwajibkan membayar denda yang tidak sedikit, yakni sebesar Rp 200 juta.
"Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," tambahnya.
3. Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara. Putusan ini menjadi penutup dari drama panjang yang bermula dari laporan Hotman Paris, yang merasa nama baiknya dicemarkan melalui berbagai unggahan di media sosial oleh Razman Nasution.
4. FAQ Latar Belakang Kasus
Apa alasan Razman Nasution divonis penjara?
Razman Nasution divonis penjara karena terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Berapa lama hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Razman?
Razman Nasution dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Apa denda yang harus dibayar Razman Nasution?
Razman Nasution diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Mengapa Razman tidak hadir dalam sidang vonis?
Razman tidak hadir karena diketahui berada di luar negeri tanpa izin.
(Transformasi mencengangkan! Asri Welas sekarang terlihat makin cantik dan hot!)
Advertisement