Kapanlagi.com - Banyak wajib pajak yang ingin mengakses layanan DJP Online namun terkendala karena belum memiliki EFIN. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah bisa melakukan cara daftar DJP Online tanpa EFIN untuk mengakses berbagai layanan perpajakan secara digital.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk keperluan transaksi elektronik. Meskipun EFIN umumnya diperlukan untuk aktivasi penuh DJP Online, terdapat beberapa alternatif yang dapat dilakukan wajib pajak.
Melansir dari pajak.go.id, sistem DJP Online memiliki beberapa fitur yang memungkinkan wajib pajak mengakses layanan tertentu dengan cara yang berbeda. Namun untuk mendapatkan akses penuh, cara daftar DJP Online tanpa EFIN memiliki keterbatasan tertentu yang perlu dipahami.
EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Nomor ini berfungsi sebagai alat autentifikasi yang memastikan keamanan dan kerahasiaan data perpajakan dalam sistem digital.
Fungsi utama EFIN dalam sistem perpajakan meliputi beberapa aspek penting. Pertama, EFIN digunakan untuk aktivasi akun DJP Online yang memungkinkan wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan secara digital. Kedua, nomor ini berfungsi sebagai kunci enkripsi yang menjamin keamanan data saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Ketiga, EFIN diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, pembuatan kode billing pembayaran pajak, dan akses ke berbagai fitur lainnya dalam ekosistem perpajakan digital. Keempat, nomor ini memastikan bahwa hanya wajib pajak yang sah yang dapat mengakses dan melakukan transaksi dalam sistem DJP Online.
Mengutip dari pajak.go.id, EFIN merupakan komponen penting dalam menjaga integritas dan keamanan sistem perpajakan elektronik Indonesia. Tanpa EFIN, wajib pajak akan mengalami keterbatasan akses terhadap layanan-layanan digital yang disediakan oleh DJP, meskipun masih ada beberapa alternatif yang dapat dimanfaatkan.
Secara teknis, sistem DJP Online dirancang dengan EFIN sebagai komponen utama untuk aktivasi akun. Hal ini berarti bahwa cara daftar DJP Online tanpa EFIN memiliki keterbatasan signifikan dalam mengakses fitur-fitur yang tersedia. Wajib pajak yang belum memiliki EFIN hanya dapat mengakses informasi umum dan beberapa layanan terbatas.
Keterbatasan utama meliputi ketidakmampuan untuk melakukan e-Filing atau pelaporan SPT Tahunan secara online. Wajib pajak juga tidak dapat membuat kode billing untuk pembayaran pajak, mengakses riwayat transaksi perpajakan, atau menggunakan fitur-fitur interaktif lainnya yang memerlukan autentifikasi penuh.
Meskipun demikian, wajib pajak masih dapat mengakses beberapa layanan dasar seperti informasi peraturan perpajakan, kalkulator pajak, dan panduan-panduan umum. Namun untuk mendapatkan manfaat penuh dari digitalisasi layanan perpajakan, memiliki EFIN tetap menjadi keharusan.
Dilansir dari djponline.pajak.go.id, sistem registrasi akun DJP Online secara eksplisit memerlukan EFIN sebagai salah satu syarat utama. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan tanpa EFIN hanya bersifat sementara dan terbatas, sehingga wajib pajak disarankan untuk segera mengurus EFIN melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Mengutip dari pajak.go.id, meskipun tersedia berbagai alternatif, DJP tetap mendorong wajib pajak untuk memiliki EFIN guna mendapatkan pengalaman layanan perpajakan yang optimal dan terintegrasi.
Untuk mendapatkan akses penuh ke DJP Online, wajib pajak perlu memiliki EFIN melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan. Proses ini dapat dilakukan secara online maupun offline, tergantung pada kategori wajib pajak dan ketersediaan layanan di wilayah masing-masing.
Bagi wajib pajak orang pribadi, EFIN dapat diperoleh dengan menyiapkan dokumen KTP dan NPWP, kemudian mengisi formulir permohonan yang tersedia di website DJP. Dokumen-dokumen ini kemudian dikirimkan melalui email ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, disertai dengan foto selfie yang memegang KTP dan NPWP asli.
Untuk wajib pajak badan, prosesnya sedikit berbeda karena memerlukan dokumen tambahan seperti surat penunjukan pengurus dan dokumen legalitas perusahaan. Pengajuan EFIN untuk wajib pajak badan umumnya masih memerlukan kunjungan langsung ke KPP untuk verifikasi dokumen dan identitas pengurus.
Dilansir dari pajak.go.id, proses pengajuan EFIN secara online telah dipermudah dengan adanya layanan digital yang memungkinkan wajib pajak mengajukan permohonan tanpa harus datang ke kantor pajak. Namun, verifikasi tetap dilakukan secara ketat untuk menjaga keamanan sistem perpajakan.
Mengutip dari djponline.pajak.go.id, proses registrasi dirancang untuk memastikan keamanan dan validitas data wajib pajak, sehingga setiap langkah verifikasi harus dilakukan dengan teliti dan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Secara teknis, pendaftaran penuh DJP Online memerlukan EFIN sebagai syarat utama. Namun, wajib pajak dapat mengakses beberapa layanan terbatas tanpa EFIN, seperti informasi umum dan konsultasi melalui live chat.
Layanan yang dapat diakses tanpa EFIN meliputi informasi peraturan perpajakan, kalkulator pajak, panduan umum, dan layanan konsultasi melalui Kring Pajak atau live chat di website resmi DJP.
Proses pengajuan EFIN secara online biasanya memerlukan waktu 1-3 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima dan diverifikasi oleh KPP. Untuk pengajuan offline, EFIN dapat diperoleh pada hari yang sama saat mengunjungi KPP.
Tidak, setiap EFIN hanya dapat digunakan untuk satu akun DJP Online. Jika wajib pajak memiliki beberapa NPWP, masing-masing memerlukan EFIN yang berbeda untuk aktivasi akun terpisah.
Jika lupa EFIN, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, menggunakan fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak, atau mengunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan EFIN kembali dengan membawa dokumen identitas.
Tidak ada biaya resmi yang dikenakan oleh DJP untuk penerbitan EFIN. Layanan ini gratis sebagai bagian dari pelayanan publik. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Meskipun ada jasa konsultan pajak yang dapat membantu proses pengajuan EFIN, wajib pajak tetap harus hadir secara langsung untuk verifikasi identitas. EFIN tidak dapat diurus sepenuhnya oleh pihak ketiga tanpa kehadiran wajib pajak yang bersangkutan.
Ikuti kabar terbaru selebriti hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?