Kapanlagi.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan solusi utama bagi masyarakat yang membutuhkan akses air bersih berkualitas. Proses cara daftar PDAM kini semakin mudah dengan adanya sistem online di berbagai kota.
Air yang didistribusikan PDAM telah melalui proses treatment sesuai standar Kementerian Kesehatan. Hal ini menjadikan PDAM pilihan terbaik untuk kebutuhan air bersih rumah tangga maupun komersial.
Bagi calon pelanggan baru, memahami prosedur cara daftar PDAM yang tepat akan memudahkan proses pemasangan sambungan. Setiap daerah memiliki ketentuan dan biaya yang berbeda-beda untuk layanan ini.
PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum adalah badan usaha milik daerah yang bertugas menyediakan layanan air bersih kepada masyarakat. Pendaftaran PDAM merupakan proses administratif untuk menjadi pelanggan resmi dan mendapatkan sambungan air bersih ke rumah atau bangunan.
Proses pendaftaran PDAM melibatkan beberapa tahapan mulai dari pengisian formulir, penyerahan dokumen persyaratan, survei lapangan, hingga pembayaran biaya pemasangan. Setiap tahapan memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi calon pelanggan.
Saat ini, banyak PDAM di berbagai kota telah mengembangkan sistem pendaftaran online untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Sistem ini memungkinkan calon pelanggan melakukan pendaftaran awal tanpa harus datang langsung ke kantor PDAM.
Menurut informasi dari PDAM Tirta Asasta Depok, terdapat dua pilihan mudah untuk mendaftar menjadi pelanggan PDAM yaitu melalui pendaftaran online dan pendaftaran langsung di kantor area pelayanan terdekat.
Persyaratan dokumen dapat bervariasi antar daerah, sehingga calon pelanggan disarankan untuk mengecek ketentuan spesifik PDAM setempat sebelum melakukan pendaftaran.
Menurut informasi dari PDAM Tirta Asasta Depok: Setelah pendaftaran online berhasil, calon pelanggan akan menerima token melalui SMS dan email untuk keperluan verifikasi registrasi.
Pendaftaran offline dilakukan dengan datang langsung ke kantor PDAM atau kantor area pelayanan terdekat. Prosedur ini masih menjadi pilihan utama di daerah yang belum memiliki sistem pendaftaran online atau bagi masyarakat yang lebih nyaman dengan pelayanan langsung.
Jadwal pelayanan umumnya pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.30-14.00 WIB. Calon pelanggan perlu membawa semua dokumen persyaratan dalam bentuk asli dan fotokopi untuk keperluan verifikasi dan arsip.
Petugas PDAM akan membantu mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Proses ini biasanya lebih cepat karena dapat langsung dikonsultasikan jika ada dokumen yang kurang atau perlu perbaikan.
Setelah semua persyaratan lengkap, calon pelanggan akan diminta menandatangani Surat Permohonan Langganan (SPL) dan membayar biaya pendaftaran. Pembayaran dapat dilakukan di tempat melalui kasir PDAM atau bank yang ditunjuk.
Setelah pendaftaran diterima dan biaya administrasi dibayar, pihak PDAM akan melakukan survei lapangan dalam waktu beberapa hari kerja. Survei ini bertujuan untuk memastikan lokasi bangunan berada dalam jangkauan layanan PDAM dan menentukan kelayakan teknis pemasangan.
Tim survei akan mengecek kondisi akses jalan, jarak dari jaringan pipa utama, dan kondisi tanah di lokasi pemasangan. Mereka juga akan mengukur luas bangunan dan menilai tipe konstruksi untuk menentukan klasifikasi tarif yang sesuai.
Hasil survei akan menentukan apakah permohonan dapat disetujui atau ditolak. Jika disetujui, PDAM akan mengeluarkan perhitungan biaya pemasangan berdasarkan klasifikasi tarif dan kompleksitas pekerjaan yang diperlukan.
Menurut ketentuan dari PERUMDA Air Minum Tirta Satria, PDAM dapat menolak permohonan menjadi pelanggan dengan mempertimbangkan lokasi pemohon, debit air yang tersedia, dan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Biaya pemasangan PDAM bervariasi di setiap kota tergantung pada klasifikasi bangunan, lokasi, dan kebijakan tarif daerah setempat. Biaya ini umumnya mencakup pembelian peralatan, ongkos pemeliharaan jaringan, biaya administrasi, tanggungan air, dan ongkos pemasangan.
Di Jakarta, biaya pemasangan berkisar antara Rp675.000 hingga Rp55.528.500 tergantung kelompok tarif. Kelompok I-II K II dikenai biaya Rp675.000-Rp45.155.500, kelompok III A-III B sebesar Rp961.500-Rp55.323.500, dan kelompok IV A-IVB & V sebesar Rp1.166.500-Rp55.528.500.
Untuk kota Depok, struktur biaya lebih sederhana dengan tiga kelompok utama. Kelompok I (Sosial Umum dan Rumah Sangat Sederhana) dikenai biaya Rp750.000-Rp1.200.000, kelompok II (Rumah Sederhana, Menengah, dan Institusi Pemerintah) sebesar Rp1.500.000, sedangkan kelompok III (Rumah Mewah, Niaga, dan Industri) dikenai biaya Rp2.000.000.
Kota-kota lain seperti Semarang memiliki biaya mulai dari Rp1.100.000 untuk kelas rumah tangga dan Rp2.000.000 untuk kelas niaga. Di Bali, biaya pemasangan dimulai dari Rp2.000.000, sementara Bandung sekitar Rp1.000.000 ke atas tergantung klasifikasi.
Setelah biaya pemasangan dilunasi, PDAM akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan melakukan pemasangan dalam waktu maksimal 6 hari kerja, kecuali jika lokasi belum tersedia jaringan pipa distribusi.
Tidak, biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 tidak akan dikembalikan oleh pihak PDAM meskipun calon pelanggan membatalkan permohonan berlangganan.
Jika lokasi belum terjangkau jaringan pipa distribusi, PDAM akan memberitahukan dan pemasangan akan ditunda hingga jaringan tersedia. Biaya yang sudah dibayar akan dikembalikan atau dapat digunakan untuk pemasangan di kemudian hari.
Tidak semua PDAM memiliki layanan pendaftaran online. Beberapa kota masih menggunakan sistem manual di kantor. Sebaiknya cek terlebih dahulu ketersediaan layanan online di website resmi PDAM setempat.
Dokumen wajib meliputi fotokopi KTP, fotokopi PBB atau surat keterangan domisili, materai Rp6.000, dan biaya pendaftaran Rp50.000. Beberapa PDAM juga meminta fotokopi Kartu Keluarga dan AJB.
Ya, bisa dengan menyertakan surat kuasa yang sah dari pemilik nama yang akan didaftarkan. Surat kuasa harus bermaterai dan disertai fotokopi KTP kedua belah pihak.
SPL adalah dokumen perjanjian tertulis antara PDAM dan calon pelanggan yang berisi hak, kewajiban, dan tanggung jawab kedua belah pihak. Dokumen ini harus dibaca, dipahami, dan ditandatangani oleh calon pelanggan.