Kapanlagi.com - Program penghapusan utang UMKM menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang terjerat kredit macet. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mendapatkan keringanan utang dengan cara daftar penghapusan utang UMKM yang telah ditetapkan secara resmi.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis Presiden Prabowo Subianto untuk membantu pemulihan ekonomi UMKM Indonesia. Target program ini mencakup satu juta pelaku UMKM dengan total nilai penghapusan mencapai Rp14 triliun, yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai pekan kedua Januari 2025.
Mengutip dari Antaranews, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pada tahap awal, sebanyak 67 ribu pelaku UMKM akan dibantu dengan penghapusan utang senilai Rp2,4 triliun. Program ini dirancang khusus untuk memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM dalam memperbaiki kondisi usaha mereka.
Advertisement
Penghapusan utang UMKM adalah program pemerintah yang memungkinkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mendapatkan keringanan atau pembebasan dari kewajiban membayar kredit macet yang telah memenuhi kriteria tertentu. Program ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Tujuan utama dari cara daftar penghapusan utang UMKM ini adalah memberikan kesempatan kedua bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan finansial akibat berbagai faktor, termasuk dampak bencana alam dan pandemi COVID-19. Dengan dihapusnya utang, UMKM diharapkan dapat kembali mendapatkan akses pendanaan dan menjalankan usaha tanpa tekanan beban utang yang berlebihan.
Menurut Indonesiabaik.id, penghapusan piutang macet mencakup dua mekanisme utama: penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet pada bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN, serta penghapusan piutang negara macet baik secara bersyarat maupun mutlak sesuai kriteria yang ditetapkan.
Program ini khususnya ditujukan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak berbagai permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19. Selain itu, program ini juga menyasar nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang dalam kurun waktu sekitar 10 tahun.
Tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan dalam program ini. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan kebijakan pemerintah.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PP Nomor 47 Tahun 2024, kredit UMKM yang dapat dihapus harus memenuhi empat kriteria utama:
Selain kriteria di atas, pelaku UMKM juga harus memenuhi persyaratan khusus lainnya. Mengutip dari Antaranews, UMKM harus telah melakukan upaya restrukturisasi ke bank, upaya penagihan sudah maksimal namun tetap tidak tertagih, dan merupakan kredit dari program pemerintah atau di luar program pemerintah yang disalurkan bank.
Untuk mengikuti cara daftar penghapusan utang UMKM, pelaku usaha harus menyiapkan berbagai dokumen penting yang akan digunakan dalam proses verifikasi dan evaluasi kelayakan.
Semua dokumen harus dalam kondisi asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang. Kelengkapan dokumen sangat penting untuk memperlancar proses verifikasi dan meningkatkan peluang persetujuan penghapusan utang.
Pelaku UMKM juga harus memastikan bahwa mereka tidak sedang dalam proses hukum terkait utang yang diajukan untuk dihapus, dan bersedia mengikuti seluruh prosedur verifikasi yang ditetapkan oleh lembaga berwenang.
Proses pendaftaran penghapusan utang UMKM dilakukan melalui beberapa tahapan yang telah ditetapkan pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas program.
Menurut target Kementerian UMKM, seluruh proses penghapusan piutang macet UMKM akan selesai pada April 2025. Kebijakan ini memberikan percepatan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang memerlukan waktu hingga dua tahun untuk penghapusan mutlak.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan memproses piutang secara bertahap: dari PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih) ke penghapusan bersyarat dalam waktu maksimal tiga bulan, kemudian dari penghapusan bersyarat ke penghapusan mutlak dalam waktu minimal tiga bulan.
Pelaksanaan program penghapusan utang UMKM melibatkan berbagai lembaga dan instansi pemerintah yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam memastikan program berjalan sesuai ketentuan.
Kementerian UMKM berperan sebagai koordinator utama program ini, bertanggung jawab atas penetapan kebijakan, sosialisasi, dan monitoring pelaksanaan program. Kementerian ini juga melakukan verifikasi data UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan utang.
Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi fokus utama program ini karena sebagian besar kredit macet UMKM berada di bank-bank BUMN. Bank-bank dalam Himbara akan melakukan proses penghapusbukuan dan penghapustagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memiliki tanggung jawab khusus untuk menangani penghapusan piutang negara, terutama yang terkait dengan dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Mengutip dari Antaranews, dalam pasal 12 PP Nomor 47 Tahun 2024, penghapusan piutang negara yang menjadi tanggung jawab KPKNL harus memenuhi kriteria piutang dana bergulir untuk penguatan modal usaha UMKM dengan nilai piutang pokok maksimal Rp300 juta per penanggung utang.
Untuk meningkatkan peluang mendapatkan persetujuan dalam program penghapusan utang UMKM, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa strategi dan tips penting.
Pelaku UMKM juga disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak bank atau lembaga keuangan tempat mereka memiliki utang untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai status kredit dan prosedur yang harus diikuti.
Penting untuk diingat bahwa program ini memiliki batasan waktu dan kuota, sehingga pelaku UMKM yang memenuhi syarat disarankan untuk segera mengajukan permohonan setelah program resmi dibuka pada pekan kedua Januari 2025.
Tidak, hanya UMKM yang memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki utang maksimal Rp500 juta untuk badan usaha atau Rp300 juta untuk perorangan, telah dihapusbukukan minimal 5 tahun, dan merupakan nasabah Bank Himbara yang benar-benar tidak mampu membayar.
Program ini dimulai secara bertahap pada pekan kedua Januari 2025, dengan target penyelesaian seluruh proses pada April 2025 sesuai dengan rencana Kementerian UMKM.
Total dana yang dialokasikan mencapai Rp14 triliun untuk satu juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia, dengan tahap awal sebesar Rp2,4 triliun untuk 67 ribu pelaku UMKM.
Dokumen yang diperlukan meliputi KTP pemilik usaha, NIB atau dokumen legal usaha, bukti perjanjian kredit dan laporan tunggakan, surat keterangan usaha, rekening koran, dan dokumen pendukung lainnya yang relevan.
Tidak, berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024, kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit tidak termasuk dalam program penghapusan utang UMKM.
UMKM yang masih memiliki agunan hanya bisa mengajukan penghapusan utang jika agunan tersebut dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual, atau agunan sudah terjual namun tidak dapat melunasi seluruh kewajiban.
Ya, salah satu tujuan program ini adalah memberikan kesempatan bagi UMKM untuk kembali mendapatkan akses pendanaan dari perbankan setelah utang lama dihapuskan, sehingga mereka dapat menjalankan usaha tanpa tekanan beban utang yang berlebihan.
(kpl/fed)