Sarwendah Pertahankan Hak Atas Rumah, Cicilan Disebut Tanggung Jawab Ruben

Sarwendah pakai baju biru © KapanLagi.com/Budy Santoso
Perselisihan cicilan rumah antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih berproses melalui mediasi di pengadilan. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyebut kliennya ingin mempertahankan hak atas harta bersama yang sudah dibagi, termasuk dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih memiliki tunggakan di Bank BCA.
Ia menjelaskan, merujuk Akta 39, kewajiban pembayaran cicilan kedua rumah tersebut berada pada Ruben Onsu. Menurutnya, kewajiban itu sebelumnya telah dijalankan dan juga tercantum dalam komunikasi melalui pesan singkat, sehingga pihak Sarwendah mendorong agar kesepakatan tersebut tetap dipatuhi agar hak kliennya tidak terganggu.
"Pada prinsipnya, Sarwendah tidak meminta tambahan apa pun, melainkan hanya mempertahankan yang sudah menjadi haknya. Harta bersama yang sudah dibagi dan menjadi milik Sarwendah itu terkait rumah BDN dan rumah Rempoa yang masih ada tunggakan di BCA. Berdasarkan Akta 39, kewajiban pembayaran dilakukan oleh Ruben," ujar Jaenudin.
Advertisement
1. Sarwendah Masih Buka Ruang Diskusi

Meski begitu, Jaenudin menegaskan pihak Sarwendah tetap membuka ruang pembahasan selama mediasi berjalan. Ia berharap penyelesaian yang dicapai tidak merugikan salah satu pihak, baik Ruben maupun Sarwendah, sehingga dapat ditemukan jalan tengah yang bisa diterima bersama.
Ia juga membantah anggapan bahwa gugatan dilayangkan untuk memperoleh lebih banyak harta dari mantan suaminya. Menurutnya, langkah hukum ini semata untuk mempertahankan hak yang sudah menjadi bagian Sarwendah dan mencegah rumah-rumah tersebut masuk proses lelang akibat tunggakan cicilan.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
2. Belum Dapat Tanggapan dari Ruben
Hingga wawancara berlangsung, pihak Sarwendah masih menanti tanggapan Ruben atas usulan yang disampaikan dalam mediasi. Jaenudin menyebut belum bisa memastikan respons dari kuasa hukum Ruben dan berharap ada jawaban yang realistis agar peluang mencapai titik temu tetap terbuka.
Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok, mulai dari jawaban tergugat, replik, duplik, dan tahapan berikutnya. Jaenudin menjelaskan mediasi adalah kesempatan yang diberikan sebelum masuk ke pokok perkara, sehingga pihaknya tetap mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme tersebut sambil menunggu respons dari pihak Ruben.
(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)
(kpl/far/phi)
Advertisement
D Academy 8
- Mantan Pacar SelebritiLesti Kejora & Rizky Billar Undang Rizki-Ridho DA ke Podcast, Momen Akrab Bareng












































