Ruben Onsu Minta Aset Dihitung Sebelum Bagi Gono-Gini dengan Sarwendah

Ruben Onsu pakai kacamata © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Raka Kariti Suprapto, S.H., memaparkan skema pembagian harta gono-gini yang mereka anggap paling tepat. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2026), Raka menyebut pembagian ideal adalah 50:50 setelah seluruh aset dinilai terlebih dahulu.
Ia menambahkan, usulan pembayaran cicilan yang ditanggung berdua selaras dengan mekanisme tersebut karena penilaian aset perlu memisahkan mana yang masih menjadi kewajiban.
"Ya memang memang seperti itu. Harusnya kan sebenarnya mekanisme mekanisme pembagian gono-gini itu kan 50% 50% ya, fifty- fifty. Semestinya seluruh aset itu di-appraise terlebih dahulu," ujar Raka Kariti Suprapto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2026).
Advertisement
"Di-appraise dihitung mana yang masih menjadi kewajiban, mana yang tidak menjadi kewajiban. Anggaplah yang menjadi utang tinggal dipotong di-appraise. Yang menjadi tanggungan S seperti apa, yang menjadi tanggungan Ruben seperti apa," sambungnya.
1. Dokumen Aset Disebut Masih di Pihak Sarwendah

Selain perkara cicilan, Raka menyinggung aset milik Ruben yang menurutnya dokumen atau surat-suratnya masih dipegang pihak Sarwendah. Poin ini, kata Raka, juga sudah dicantumkan dalam usulan perdamaian yang diajukan.
"Begitu juga dengan aset-aset yang saat ini asetnya Ruben yang masih dibawa oleh pihak S surat-suratnya. Itu juga kami sampaikan dalam usulan perdamaian. Ruben meminta haknya diberikan kepada Ruben karena itu memang sudah menjadi bagian dan kewajiban S menyerahkan berdasarkan Akta 39, seperti itu," katanya.
Raka juga merespons kabar soal kemampuan Ruben melanjutkan cicilan. Ia menyebut selama ini pembayaran dilakukan oleh Ruben.
"Kalau memang Sarwendah merasa mampu membayar, terutama dalam bagiannya, karena kan yang kemarin-kemarin ini kan yang membayar siapa? Yang membayar adalah Ruben," katanya.
"Kalau memang dia merasa membayar, tolong dibuktikan. Seperti halnya Ruben meminta perincian terhadap anak aja, sampai sekarang sampai detik ini tidak pernah ada perincian," tambahnya.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
2. Kewajiban Pembayaran Dua Belah Pihak
Ia menekankan agar penjelasan itu tidak disalahartikan. Menurut Raka, tertulis jelas bahwa pembayaran menjadi tanggung jawab kedua belah pihak.
"Begitu. Jangan jangan disalahartikan bahwasanya teknis pelaksanaan Ruben yang melakukan pembayaran, tapi S tidak melakukan kewajibannya, sedangkan tertulis secara nyata bahwasanya kewajiban pembayaran ini menjadi dua pihak yang melakukan pembayaran," pungkasnya.
(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)
(kpl/far/phi)
Advertisement
D Academy 8
- Mantan Pacar SelebritiLesti Kejora & Rizky Billar Undang Rizki-Ridho DA ke Podcast, Momen Akrab Bareng












































