Kapanlagi.com - Era digitalisasi telah mengubah cara kita menandatangani dokumen penting dalam kehidupan sehari-hari. Kini, cara membuat ttd elektronik menjadi pengetahuan yang sangat dibutuhkan oleh berbagai kalangan, mulai dari pekerja kantoran hingga pebisnis.
Tanda tangan elektronik atau digital signature telah menjadi solusi praktis untuk mengesahkan dokumen tanpa harus bertemu secara fisik. Teknologi ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan tanda tangan konvensional.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini membuat cara membuat ttd elektronik yang benar menjadi sangat penting untuk dipahami.
Tanda tangan elektronik adalah bentuk tanda tangan digital yang digunakan untuk memverifikasi identitas penandatangan dalam dokumen elektronik. Berbeda dengan tanda tangan konvensional yang menggunakan tinta di atas kertas, tanda tangan elektronik menggunakan teknologi kriptografi untuk memastikan keaslian dan integritas dokumen.
Sistem ini bekerja dengan menggunakan infrastruktur kunci publik yang terdiri dari pasangan kunci kriptografi. Kunci pribadi disimpan oleh penandatangan, sedangkan kunci publik dibagikan untuk proses verifikasi. Ketika dokumen ditandatangani, sistem akan membuat hash unik yang mewakili konten dokumen tersebut.
Melansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui resmi.
Keunggulan utama tanda tangan elektronik terletak pada kemampuannya untuk memberikan jaminan keamanan yang tinggi. Setiap tanda tangan elektronik memiliki jejak digital yang unik dan dapat dilacak, sehingga risiko pemalsuan dapat diminimalkan secara signifikan.
Pemahaman tentang jenis tanda tangan elektronik sangat penting sebelum mempelajari cara membuat ttd elektronik yang tepat. Di Indonesia, terdapat dua kategori utama yang diakui secara hukum.
Mengutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE, semua jenis tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berbagai platform tersedia untuk membantu Anda dalam membuat tanda tangan elektronik. Pemilihan platform yang tepat akan menentukan tingkat keamanan dan legalitas dokumen yang ditandatangani.
Melansir dari situs resmi Kominfo, saat ini terdapat 10 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang telah diakui resmi, termasuk Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, PT Indonesia Digital Identity (VIDA), dan PT Privy Identitas Digital.
Proses pembuatan tanda tangan elektronik tersertifikasi memerlukan beberapa tahapan yang harus dilakukan dengan teliti untuk memastikan keabsahan dan keamanan.
Mengutip dari panduan resmi Kemenkominfo, setelah semua tahapan selesai, tanda tangan elektronik sudah dapat digunakan untuk menandatangani dokumen digital dengan kekuatan hukum yang sah.
Bagi yang membutuhkan solusi cepat dan gratis, tersedia beberapa metode untuk membuat tanda tangan elektronik sederhana melalui aplikasi yang mudah diakses.
Pembuatan tanda tangan elektronik gratis dapat dilakukan melalui berbagai platform yang tidak memerlukan sertifikasi khusus. Meskipun tingkat keamanannya lebih rendah, metode ini tetap dapat digunakan untuk keperluan internal atau dokumen yang tidak memerlukan legalitas tinggi.
Melansir dari berbagai sumber teknologi, meskipun metode gratis ini praktis dan mudah digunakan, penting untuk memahami bahwa tanda tangan yang dihasilkan tidak memiliki sertifikat elektronik sehingga tingkat keamanan dan legalitasnya terbatas.
Aspek keamanan dan legalitas merupakan faktor krusial dalam penggunaan tanda tangan elektronik, terutama untuk dokumen bisnis dan transaksi penting.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki beberapa lapisan keamanan yang membuatnya sulit dipalsukan. Sistem enkripsi yang digunakan memastikan bahwa setiap perubahan pada dokumen setelah ditandatangani dapat terdeteksi dengan mudah.
Dari segi legalitas, Pasal 11 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE menetapkan bahwa tanda tangan elektronik dianggap sah apabila memenuhi empat kriteria utama. Pertama, data pembuatan tanda tangan hanya dimiliki oleh penandatangan. Kedua, semua perubahan setelah penandatanganan dapat diketahui.
Kriteria ketiga adalah adanya cara untuk mengidentifikasi penandatangan, dan keempat adalah adanya cara untuk memastikan persetujuan penandatangan terhadap informasi dalam dokumen. Keempat kriteria ini hanya dapat dipenuhi oleh tanda tangan elektronik tersertifikasi dari PSrE resmi.
Mengutip dari Peraturan Pemerintah tentang PSTE, penggunaan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi tetap sah secara hukum, namun dalam hal terjadi sengketa, beban pembuktian keaslian tanda tangan tersebut berada pada pihak yang menggunakan tanda tangan elektronik tersebut.
Ya, berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional. Namun, untuk memastikan legalitas penuh, disarankan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari PSrE resmi.
Biaya bervariasi tergantung PSrE yang dipilih. Beberapa platform menawarkan paket gratis dengan fitur terbatas, sementara paket berbayar berkisar dari Rp50.000 hingga Rp500.000 per tahun tergantung fitur dan jumlah dokumen yang dapat ditandatangani.
Keaslian tanda tangan elektronik dapat diverifikasi melalui situs resmi Kominfo di tte.kominfo.go.id/verifyPDF dengan mengupload dokumen PDF yang akan dicek. Sistem akan menampilkan informasi detail tentang penandatangan dan status sertifikat elektronik.
Sebagian besar dokumen dapat menggunakan tanda tangan elektronik, namun beberapa dokumen tertentu seperti akta notaris, surat wasiat, dan dokumen yang secara khusus diwajibkan menggunakan tanda tangan basah masih memerlukan penandatanganan konvensional sesuai peraturan yang berlaku.
Setiap PSrE menyediakan fitur reset password melalui email atau SMS yang terdaftar. Proses pemulihan biasanya memerlukan verifikasi identitas tambahan untuk memastikan keamanan akun. Penting untuk selalu menyimpan informasi kontak yang aktif dan dapat diakses.
Pengakuan tanda tangan elektronik Indonesia di luar negeri tergantung pada perjanjian bilateral atau multilateral antara negara. Beberapa negara memiliki sistem mutual recognition, namun untuk kepastian sebaiknya konsultasikan dengan pihak berwenang di negara tujuan.
Masa berlaku Sertifikat Elektronik umumnya adalah 1-3 tahun tergantung kebijakan PSrE. Sebelum masa berlaku habis, pengguna akan mendapat notifikasi untuk melakukan perpanjangan. Dokumen yang telah ditandatangani sebelum masa berlaku habis tetap sah dan dapat diverifikasi.