Cara Daftar Tanda Tangan Elektronik: Panduan Lengkap untuk Pemula

Cara Daftar Tanda Tangan Elektronik: Panduan Lengkap untuk Pemula
cara daftar tanda tangan elektronik (c) Ilustrasi AI

Kapanlagi.com - Era digitalisasi telah mengubah cara kita menandatangani dokumen penting. Cara daftar tanda tangan elektronik kini menjadi kebutuhan mendesak bagi individu maupun perusahaan yang ingin meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi memberikan jaminan keamanan dan kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional. Proses pendaftarannya pun relatif mudah dan dapat dilakukan secara online melalui platform yang telah diakui pemerintah.

Mengutip dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia. Sistem ini telah diatur dalam UU ITE No 11 tahun 2008 dan perubahannya untuk memastikan keabsahan dokumen digital di Indonesia.

1. Pengertian dan Jenis Tanda Tangan Elektronik

Pengertian dan Jenis Tanda Tangan Elektronik (c) Ilustrasi AI

Tanda tangan elektronik merupakan bentuk tanda tangan digital yang digunakan sebagai alat untuk memastikan identitas pengguna dalam pelaksanaan transaksi digital. Di dalam tanda tangan elektronik tercantum informasi elektronik atau digital yang dibuat dengan sistem kriptografi asimetris menggunakan infrastruktur kunci publik.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, terdapat dua jenis tanda tangan elektronik di Indonesia. Pertama adalah tanda tangan elektronik tersertifikasi yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE. Kedua adalah tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang menggunakan kode otorisasi dari instansi terkait.

Perbedaan utama kedua jenis ini terletak pada tingkat keamanan dan pengakuan hukumnya. Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki tingkat keamanan lebih tinggi karena mengandung sertifikat elektronik, sedangkan yang tidak tersertifikasi tidak memuat sertifikat elektronik namun tetap memenuhi ketentuan UU ITE.

Mengutip dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, penerapan sistem tanda tangan elektronik di Indonesia didasarkan pada Pasal 1 Angka 12 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Regulasi ini memastikan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

2. Daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Resmi

Daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Resmi (c) Ilustrasi AI

Untuk melakukan cara daftar tanda tangan elektronik yang sah, Anda harus menggunakan layanan dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah diakui oleh Kementerian Kominfo. Saat ini terdapat 10 PSrE resmi yang beroperasi di Indonesia.

  1. Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) - Platform pemerintah yang menyediakan layanan sertifikasi elektronik dengan standar keamanan tinggi untuk instansi pemerintah dan swasta.
  2. PT Indonesia Digital Identity (VIDA) - Salah satu PSrE terkemuka yang menawarkan solusi tanda tangan digital dengan interface yang user-friendly dan proses verifikasi yang cepat.
  3. PT Tilaka Nusa Teknologi - Penyedia layanan sertifikasi elektronik yang fokus pada kemudahan penggunaan dan integrasi dengan berbagai platform bisnis.
  4. PT Solusi Net Internusa (Digisign) - Platform yang menyediakan solusi tanda tangan elektronik dengan fitur kolaborasi dokumen yang lengkap.
  5. PT Privy Identitas Digital - PSrE yang menawarkan layanan tanda tangan elektronik dengan teknologi blockchain untuk keamanan ekstra.
  6. PT Digital Tandatangan Asli (Xignature) - Platform yang mengkhususkan diri pada solusi tanda tangan elektronik untuk sektor korporat dan UMKM.
  7. PT Solusi Identitas Global Net (eSign) - Penyedia layanan yang menawarkan berbagai paket sesuai kebutuhan pengguna dari individu hingga enterprise.
  8. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) - BUMN yang menyediakan layanan sertifikasi elektronik dengan kredibilitas tinggi sebagai pencetak uang negara.

Mengutip dari situs resmi TTE Kominfo, semua PSrE yang tercantum dalam daftar ini telah melalui proses evaluasi ketat dan memenuhi standar teknis serta hukum yang ditetapkan pemerintah. Pemilihan PSrE dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik pengguna, baik dari segi fitur, harga, maupun kemudahan penggunaan.

3. Langkah-Langkah Cara Daftar Tanda Tangan Elektronik

Langkah-Langkah Cara Daftar Tanda Tangan Elektronik (c) Ilustrasi AI

Proses cara daftar tanda tangan elektronik relatif sederhana dan dapat diselesaikan dalam beberapa langkah. Meskipun setiap PSrE memiliki interface yang berbeda, langkah-langkah dasarnya tetap sama dan mengikuti standar yang ditetapkan Kemenkominfo.

  1. Pilih dan Akses Platform PSrE - Kunjungi website salah satu PSrE yang telah diakui Kemenkominfo. Pastikan Anda mengakses situs resmi untuk menghindari penipuan atau layanan palsu.
  2. Registrasi Akun Baru - Klik tombol "Daftar" atau "Registrasi" dan isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang akurat, termasuk nama lengkap, alamat email aktif, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
  3. Verifikasi Email dan Nomor Telepon - Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima email konfirmasi dan SMS verifikasi. Klik tautan verifikasi dalam email dan masukkan kode OTP yang diterima via SMS.
  4. Unggah Dokumen Identitas - Siapkan dan unggah scan foto KTP yang jelas dan masih berlaku. Pastikan semua informasi pada KTP dapat terbaca dengan baik untuk mempercepat proses verifikasi.
  5. Verifikasi Identitas Biometrik - Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto selfie sesuai instruksi. Pastikan pencahayaan cukup dan pose wajah sesuai dengan foto di KTP.
  6. Atur Kata Sandi dan PIN - Buat kata sandi yang kuat sesuai ketentuan platform, biasanya minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol khusus.
  7. Menunggu Proses Verifikasi - Setelah semua data diunggah, tunggu proses verifikasi dari tim PSrE yang biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja tergantung platform yang dipilih.

Mengutip dari panduan Kementerian Kominfo, seluruh proses pendaftaran harus menggunakan data yang valid dan sesuai dengan dokumen resmi. Kesalahan dalam pengisian data dapat menyebabkan penolakan aplikasi dan mengharuskan pengguna untuk mengulang proses dari awal.

4. Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan (c) Ilustrasi AI

Untuk menyelesaikan cara daftar tanda tangan elektronik, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi. Persyaratan ini berlaku umum untuk semua PSrE dan bertujuan memastikan identitas pemohon dapat diverifikasi dengan akurat.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik - KTP harus masih berlaku dan dalam kondisi baik. Scan atau foto KTP harus jelas dengan resolusi minimal 300 DPI agar semua informasi dapat terbaca sistem.
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) - NIK yang tercantum di KTP akan digunakan untuk verifikasi data dengan database Dukcapil. Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan yang tertera di KTP.
  3. Alamat Email Aktif - Email akan digunakan untuk komunikasi dan notifikasi terkait status sertifikat elektronik. Gunakan email yang sering diakses dan pastikan tidak ada masalah dengan spam filter.
  4. Nomor Telepon Aktif - Nomor telepon diperlukan untuk verifikasi OTP dan komunikasi darurat. Pastikan nomor yang didaftarkan dapat menerima SMS dan dalam kondisi aktif.
  5. Foto Selfie Terkini - Foto selfie akan dibandingkan dengan foto di KTP untuk verifikasi biometrik. Ambil foto dengan pencahayaan yang baik dan hindari penggunaan filter atau editing.
  6. Dokumen Pendukung (Opsional) - Beberapa PSrE mungkin meminta dokumen tambahan seperti NPWP, surat keterangan kerja, atau dokumen lain sesuai kebutuhan verifikasi.

Mengutip dari regulasi Kemenkominfo tentang PSrE, semua dokumen yang diunggah akan diverifikasi secara otomatis dan manual untuk memastikan keasliannya. Proses ini merupakan bagian penting dari sistem keamanan tanda tangan elektronik yang bertujuan mencegah pemalsuan identitas.

5. Cara Kerja dan Keamanan Tanda Tangan Elektronik

Cara Kerja dan Keamanan Tanda Tangan Elektronik (c) Ilustrasi AI

Memahami cara kerja tanda tangan elektronik penting untuk mengetahui tingkat keamanan yang diberikan. Sistem ini menggunakan teknologi kriptografi asimetris yang melibatkan pasangan kunci publik dan kunci privat untuk memastikan integritas dan autentikasi dokumen.

Proses dimulai dengan pembuatan pasangan kunci kriptografi yang terdiri dari kunci publik dan kunci pribadi. Kunci pribadi disimpan secara aman oleh penandatangan, sedangkan kunci publik dibagikan kepada pihak lain untuk proses verifikasi. Ketika menandatangani dokumen, sistem akan membuat hash unik dari dokumen tersebut menggunakan algoritma seperti SHA-256.

Hash dokumen kemudian dienkripsi menggunakan kunci pribadi penandatangan untuk menghasilkan tanda tangan digital. Tanda tangan digital ini digabungkan dengan dokumen asli dan dapat disimpan atau dikirim ke penerima. Proses verifikasi dilakukan dengan mendekripsi tanda tangan menggunakan kunci publik dan membandingkan hasilnya dengan hash dokumen yang diterima.

Mengutip dari standar internasional ISO 27001, sistem keamanan tanda tangan elektronik menggunakan enkripsi tingkat militer yang hampir tidak mungkin dipecahkan dengan teknologi saat ini. Setiap sertifikat elektronik juga dilengkapi dengan timestamp dan informasi otoritas sertifikasi yang membuatnya dapat diverifikasi kapan saja.

6. FAQ (Frequently Asked Questions)

FAQ (Frequently Asked Questions) (c) Ilustrasi AI

Apakah tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah?

Ya, berdasarkan UU ITE No 11 tahun 2008 dan perubahannya, tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tanda tangan elektronik yang dibuat melalui PSrE resmi memiliki status keabsahan yang sama dengan tanda tangan konvensional.

Berapa lama proses cara daftar tanda tangan elektronik?

Proses pendaftaran biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja setelah semua dokumen diunggah dan diverifikasi. Waktu ini dapat bervariasi tergantung pada PSrE yang dipilih dan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Beberapa platform menawarkan layanan express dengan waktu proses lebih cepat.

Apakah ada biaya untuk membuat tanda tangan elektronik?

Ya, setiap PSrE mengenakan biaya untuk penerbitan sertifikat elektronik. Biaya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung pada jenis sertifikat, masa berlaku, dan fitur tambahan yang dipilih. Beberapa PSrE menawarkan paket khusus untuk UMKM dengan harga lebih terjangkau.

Bagaimana cara mengecek keabsahan tanda tangan elektronik?

Keabsahan tanda tangan elektronik dapat dicek melalui situs tte.kominfo.go.id/verifyPDF dengan mengunggah dokumen PDF yang akan diverifikasi. Selain itu, verifikasi juga bisa dilakukan melalui Adobe Reader dengan mengklik tanda tangan pada dokumen dan memilih Signatures Properties untuk melihat informasi sertifikat.

Apakah sertifikat elektronik memiliki masa berlaku?

Ya, sertifikat elektronik memiliki masa berlaku yang umumnya 1-3 tahun tergantung pada paket yang dipilih. Sebelum masa berlaku habis, pengguna akan mendapat notifikasi untuk memperpanjang sertifikat. Dokumen yang telah ditandatangani sebelum masa berlaku habis tetap sah dan dapat diverifikasi.

Bisakah satu orang memiliki beberapa sertifikat elektronik dari PSrE berbeda?

Ya, seseorang dapat memiliki beberapa sertifikat elektronik dari PSrE yang berbeda sesuai kebutuhan. Namun, setiap sertifikat harus didaftarkan dengan identitas yang sama dan melalui proses verifikasi yang terpisah. Hal ini berguna jika pengguna membutuhkan fitur khusus yang hanya tersedia di PSrE tertentu.

Apa yang harus dilakukan jika lupa password atau kehilangan akses ke akun tanda tangan elektronik?

Jika lupa password, pengguna dapat menggunakan fitur "Lupa Password" yang tersedia di setiap platform PSrE. Proses reset password biasanya melibatkan verifikasi melalui email atau SMS. Jika kehilangan akses total, hubungi customer service PSrE dengan membawa dokumen identitas untuk proses pemulihan akun atau penerbitan sertifikat pengganti.

Ikuti kabar terbaru selebriti hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Rekomendasi
Trending