Cara Menghitung Lembur Karyawan Sesuai Peraturan Pemerintah

Kapanlagi.com - Menghitung upah lembur karyawan sering kali menjadi tantangan bagi tim HR maupun karyawan itu sendiri. Banyak perusahaan yang masih keliru dalam menerapkan rumus perhitungan, sehingga hak karyawan tidak terpenuhi secara optimal.

Padahal, pemerintah telah mengatur secara jelas bagaimana cara menghitung lembur yang benar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Aturan ini menjadi dasar hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Indonesia dalam memberikan kompensasi kerja lembur.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis tentang cara menghitung lembur, mulai dari pengertian, dasar hukum, rumus perhitungan, hingga contoh kasus nyata. Melansir dari Harianjogja.com, pemerintah telah menetapkan aturan baku mengenai batas waktu lembur serta mekanisme perhitungan upahnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

1 dari 8 halaman

1. Pengertian Lembur dan Dasar Hukumnya

Pengertian Lembur dan Dasar Hukumnya (c) Ilustrasi AI

Lembur adalah waktu kerja yang dilakukan karyawan melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, jam kerja normal di Indonesia adalah 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 6 hari kerja, atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 5 hari kerja.

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 menegaskan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu diluar waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi. Batasan ini lebih longgar dibandingkan aturan lama yang hanya memperbolehkan maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.

Dasar hukum perhitungan lembur di Indonesia meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 102/MEN/VI/2004. Ketiga regulasi ini saling melengkapi dalam mengatur hak dan kewajiban terkait kerja lembur.

2. Komponen Dasar Perhitungan Upah Lembur

Komponen Dasar Perhitungan Upah Lembur (c) Ilustrasi AI

Sebelum menghitung upah lembur, penting untuk memahami komponen-komponen gaji yang menjadi dasar perhitungan. Tidak semua komponen gaji dimasukkan dalam perhitungan lembur.

1. Gaji Pokok

Gaji pokok adalah upah dasar yang diterima karyawan setiap bulan. Komponen ini selalu menjadi bagian dari dasar perhitungan upah lembur.

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin setiap bulan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan transportasi tetap, atau tunjangan perumahan. Tunjangan ini ikut dihitung dalam dasar upah lembur.

3. Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian, bonus kehadiran, atau insentif tidak langsung dihitung dalam dasar upah lembur. Namun, jika total gaji pokok dan tunjangan tetap kurang dari 75% dari total penghasilan, maka dasar perhitungan menjadi 75% dari total penghasilan bulanan.

4. Potongan Gaji

Potongan seperti iuran BPJS, pajak PPh 21, atau pinjaman karyawan tidak memengaruhi dasar perhitungan upah lembur. Perhitungan tetap menggunakan gaji kotor sebelum potongan.

3. Rumus Cara Menghitung Lembur Sesuai Peraturan Pemerintah

Rumus Cara Menghitung Lembur Sesuai Peraturan Pemerintah (c) Ilustrasi AI

Cara menghitung lembur menggunakan rumus baku yang telah ditetapkan pemerintah. Rumus ini berlaku universal di seluruh Indonesia dan wajib dipatuhi oleh semua perusahaan.

Rumus Dasar Upah Per Jam

Cara menghitung Upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan. Angka 173 merupakan rata-rata jam kerja karyawan per bulan yang dihitung dari 40 jam kerja per minggu dikalikan 52 minggu dalam setahun, kemudian dibagi 12 bulan.

Upah per jam = 1/173 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Rumus Lembur di Hari Kerja

Dalam Pasal 31 ayat (1) PP 35/2021 disebutkan bahwa lembur yang dilakukan pada hari kerja wajib dibayar dengan upah lembur, yakni 1,5 kali upah sejam untuk jam lembur pertama, serta dua kali upah sejam untuk setiap jam lembur berikutnya.

  • Jam pertama lembur: 1,5 × upah per jam
  • Jam kedua dan seterusnya: 2 × upah per jam

Rumus Lembur di Hari Libur (Sistem 6 Hari Kerja)

Untuk pekerja dengan enam hari kerja dan 40 jam kerja dalam satu minggu, perhitungannya adalah sebagai berikut: Jam pertama hingga jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam, Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam, Jam kesembilan hingga jam kesebelas dibayar empat kali upah sejam.

Rumus Lembur di Hari Libur (Sistem 5 Hari Kerja)

Adapun untuk pekerja dengan lima hari kerja dan 40 jam kerja dalam satu minggu, upah lembur dihitung dengan ketentuan: Jam pertama hingga jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam, Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam, Jam kesepuluh hingga jam kedua belas dibayar empat kali upah sejam.

4. Contoh Perhitungan Lembur di Hari Kerja

Contoh Perhitungan Lembur di Hari Kerja (c) Ilustrasi AI

Untuk memahami cara menghitung lembur dengan lebih jelas, berikut contoh perhitungan lengkap untuk lembur di hari kerja biasa.

Contoh Kasus 1: Lembur 3 Jam di Hari Kerja

Andi bekerja dengan gaji pokok Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan. Suatu hari, Andi diminta lembur selama 3 jam. Berapa upah lembur yang harus diterima Andi?

Langkah 1: Hitung upah per jam
Upah per jam = 1/173 × (Rp4.000.000 + Rp1.000.000)
Upah per jam = 1/173 × Rp5.000.000
Upah per jam = Rp28.901

Langkah 2: Hitung upah lembur jam pertama
Jam pertama = 1,5 × Rp28.901 = Rp43.352

Langkah 3: Hitung upah lembur jam kedua dan ketiga
Jam kedua = 2 × Rp28.901 = Rp57.802
Jam ketiga = 2 × Rp28.901 = Rp57.802

Total upah lembur = Rp43.352 + Rp57.802 + Rp57.802 = Rp158.956

Contoh Kasus 2: Gaji dengan Tunjangan Tidak Tetap

Budi memiliki gaji pokok Rp2.000.000, tunjangan tetap Rp500.000, dan tunjangan tidak tetap Rp1.000.000. Total penghasilan Budi adalah Rp3.500.000. Jika Budi lembur 2 jam, berapa upah lemburnya?

Karena gaji pokok + tunjangan tetap (Rp2.500.000) kurang dari 75% total penghasilan (75% × Rp3.500.000 = Rp2.625.000), maka dasar perhitungan adalah 75% dari total penghasilan.

Dasar perhitungan = Rp2.625.000
Upah per jam = 1/173 × Rp2.625.000 = Rp15.173
Jam pertama = 1,5 × Rp15.173 = Rp22.760
Jam kedua = 2 × Rp15.173 = Rp30.346
Total upah lembur = Rp53.106

5. Contoh Perhitungan Lembur di Hari Libur

Contoh Perhitungan Lembur di Hari Libur (c) Ilustrasi AI

Perhitungan lembur di hari libur nasional atau hari istirahat mingguan memiliki tarif yang lebih tinggi dibandingkan hari kerja biasa. Berikut contoh perhitungannya.

Contoh Kasus 3: Lembur 9 Jam di Hari Libur (Sistem 6 Hari Kerja)

Siti bekerja dengan sistem 6 hari kerja per minggu. Gaji bulanannya Rp5.000.000 (gaji pokok + tunjangan tetap). Pada hari Minggu, Siti diminta bekerja selama 9 jam. Berapa upah lembur yang diterima Siti?

Upah per jam = 1/173 × Rp5.000.000 = Rp28.901

7 jam pertama: 7 × (2 × Rp28.901) = Rp404.614
Jam ke-8: 1 × (3 × Rp28.901) = Rp86.703
Jam ke-9: 1 × (4 × Rp28.901) = Rp115.604

Total upah lembur = Rp404.614 + Rp86.703 + Rp115.604 = Rp606.921

Contoh Kasus 4: Lembur 10 Jam di Hari Libur (Sistem 5 Hari Kerja)

Rina bekerja dengan sistem 5 hari kerja per minggu. Gaji bulanannya Rp5.000.000. Pada hari Sabtu (hari libur), Rina diminta bekerja 10 jam. Berapa upah lemburnya?

Upah per jam = 1/173 × Rp5.000.000 = Rp28.901

8 jam pertama: 8 × (2 × Rp28.901) = Rp462.416
Jam ke-9: 1 × (3 × Rp28.901) = Rp86.703
Jam ke-10: 1 × (4 × Rp28.901) = Rp115.604

Total upah lembur = Rp462.416 + Rp86.703 + Rp115.604 = Rp664.723

6. Syarat dan Ketentuan Kerja Lembur

Syarat dan Ketentuan Kerja Lembur (c) Ilustrasi AI

Tidak semua kerja di luar jam normal dapat dikategorikan sebagai lembur yang wajib dibayar. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar lembur dianggap sah secara hukum.

1. Ada Perintah Tertulis dari Perusahaan

Lembur harus berdasarkan instruksi resmi dari atasan atau perusahaan. Tanpa perintah tertulis, karyawan tidak dapat menuntut upah lembur meskipun bekerja melebihi jam normal.

2. Ada Persetujuan dari Karyawan

Karyawan harus menyetujui untuk melakukan lembur, baik secara tertulis maupun melalui media digital. Perusahaan tidak boleh memaksa karyawan untuk lembur tanpa persetujuan.

3. Tidak Melebihi Batas Maksimal

Lembur hanya boleh dilakukan maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Pelanggaran terhadap batasan ini dapat dikenai sanksi administratif.

4. Pemberian Makanan dan Minuman

Jika lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih, perusahaan wajib menyediakan makanan dan minuman minimal 1.400 kilo kalori. Ketentuan ini tidak boleh diganti dalam bentuk uang.

5. Kesempatan Istirahat yang Cukup

Perusahaan harus memberikan waktu istirahat yang memadai bagi karyawan yang bekerja lembur untuk menjaga kesehatan dan produktivitas.

7. Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Upah Lembur

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar Upah Lembur (c) Ilustrasi AI

Perusahaan yang tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi tegas. Pemerintah sangat serius dalam melindungi hak-hak pekerja terkait kompensasi lembur.

Berdasarkan pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020 menyatakan jika pengusaha tidak membayar upah kerja lembur maka dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.

Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau bersifat sistematis.

Karyawan yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui jalur hukum perdata untuk menuntut pembayaran upah lembur yang belum dibayarkan beserta kompensasi lainnya.

8. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) (c) Ilustrasi AI

1. Apa yang dimaksud dengan angka 173 dalam perhitungan lembur?

Angka 173 adalah rata-rata jumlah jam kerja karyawan dalam satu bulan berdasarkan sistem kerja 40 jam per minggu. Angka ini diperoleh dari perhitungan: 40 jam × 52 minggu ÷ 12 bulan = 173,33 yang dibulatkan menjadi 173. Angka ini digunakan sebagai pembagi untuk menghitung upah per jam dari gaji bulanan.

2. Apakah semua karyawan berhak mendapat upah lembur?

Tidak semua karyawan berhak atas upah lembur. Karyawan dengan jabatan tertentu yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi tidak berhak atas upah lembur, namun harus mendapat upah yang lebih tinggi. Contohnya adalah direktur, manajer senior, atau posisi strategis lainnya.

3. Bagaimana cara menghitung lembur jika gaji di bawah UMK?

Jika gaji karyawan berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku, maka dasar perhitungan upah lembur harus menggunakan UMK, bukan gaji aktual karyawan. Hal ini untuk melindungi hak karyawan agar tetap mendapat kompensasi lembur yang layak sesuai standar minimum yang ditetapkan pemerintah.

4. Apakah lembur di hari libur nasional dihitung berbeda?

Ya, lembur di hari libur nasional atau hari istirahat mingguan memiliki tarif yang lebih tinggi dibandingkan hari kerja biasa. Untuk sistem 5 hari kerja, 8 jam pertama dibayar 2 kali upah per jam, jam ke-9 dibayar 3 kali, dan jam ke-10 hingga ke-12 dibayar 4 kali upah per jam. Tarif ini lebih tinggi untuk menghargai pengorbanan karyawan yang bekerja di hari istirahat.

5. Bolehkah perusahaan memberikan cuti pengganti daripada upah lembur?

Pemberian cuti pengganti sebagai kompensasi lembur harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Jika tidak ada kesepakatan tertulis, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai perhitungan yang telah ditetapkan. Cuti pengganti tidak boleh dipaksakan sebagai pengganti upah lembur tanpa persetujuan karyawan.

6. Bagaimana jika perusahaan salah menghitung upah lembur?

Jika terjadi kesalahan perhitungan, karyawan berhak meminta klarifikasi dan koreksi kepada bagian HRD atau payroll. Perusahaan wajib melakukan perhitungan ulang dan membayar kekurangan upah lembur jika terbukti ada kesalahan. Karyawan juga dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan jika perusahaan tidak kooperatif.

7. Apakah tunjangan makan dan transportasi harian dihitung dalam dasar upah lembur?

Tunjangan makan dan transportasi yang bersifat harian atau tidak tetap tidak dihitung dalam dasar upah lembur. Yang dihitung hanya gaji pokok dan tunjangan tetap yang diberikan secara rutin setiap bulan. Namun, jika total gaji pokok dan tunjangan tetap kurang dari 75% total penghasilan, maka dasar perhitungan menjadi 75% dari total penghasilan bulanan termasuk tunjangan tidak tetap.

Yuk, baca artikel seputar panduan dan cara menarik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

(kpl/vna)

Topik Terkait