Kehilangan BPKB bisa terjadi karena berbagai hal seperti kelalaian, pencurian, atau bencana seperti kebakaran dan banjir. Namun, pemilik kendaraan tidak perlu panik karena ada prosedur resmi untuk mengurus BPKB baru melalui instansi yang berwenang.
Fungsi utama BPKB adalah sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah atas pemilik perseorangan atau lembaga tertentu. Dokumen ini juga diperlukan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahun atau lima tahunan, serta meningkatkan nilai jual kendaraan ketika akan dijual.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB merupakan dokumen penting yang membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan bermotor. Dokumen ini wajib dijaga dengan baik karena statusnya sebagai surat berharga yang memiliki fungsi vital dalam berbagai keperluan administratif kendaraan.
Kehilangan BPKB bisa terjadi karena berbagai hal seperti kelalaian, pencurian, atau bencana seperti kebakaran dan banjir. Namun, pemilik kendaraan tidak perlu panik karena ada prosedur resmi untuk mengurus BPKB baru melalui instansi yang berwenang.
Memahami cara mengurus BPKB baru sangat penting agar proses penggantian dapat berjalan lancar dan cepat. Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari persyaratan, prosedur, hingga biaya yang diperlukan dalam pengurusan BPKB baru.
BPKB adalah dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang secara sah dirilis oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri. Dokumen ini memuat informasi penting seperti identitas pemilik, nomor rangka kendaraan, nomor mesin, warna, serta tahun pembuatan kendaraan.
Fungsi utama BPKB adalah sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah atas pemilik perseorangan atau lembaga tertentu. Dokumen ini juga diperlukan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahun atau lima tahunan, serta meningkatkan nilai jual kendaraan ketika akan dijual.
Selain itu, BPKB berfungsi untuk mencegah risiko pemalsuan dokumen karena kendaraan sudah memiliki dokumen yang berstatus legal di mata hukum. BPKB juga mendukung kelancaran proses administrasi lainnya seperti perpanjangan STNK, mutasi, atau balik nama kendaraan.
BPKB dapat dijadikan objek jaminan ketika mengajukan pinjaman dana di lembaga keuangan. Oleh karena itu, dokumen ini harus disimpan dengan baik dan aman untuk menghindari risiko kehilangan atau kerusakan.
Sebelum memulai proses pengurusan BPKB baru, pemilik kendaraan harus menyiapkan berbagai dokumen penting sebagai persyaratan administratif. Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses pengurusan di instansi terkait.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk cara mengurus BPKB baru:
Melansir dari polres.karanganyarkab.go.id, kehilangan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK bisa menghambat pembayaran pajak kendaraan. Oleh karena itu, pengurusan BPKB duplikat pengganti yang resmi sangat penting untuk dilakukan segera setelah kehilangan terjadi.
Proses pengurusan BPKB baru memerlukan beberapa tahapan administratif yang harus dipenuhi secara berurutan. Berikut adalah langkah-langkah lengkap yang perlu diikuti:
Biaya yang diperlukan untuk mengurus BPKB baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku pada 21 Januari 2021.
Untuk kendaraan bermotor roda dua (motor), biaya penerbitan BPKB baru adalah sebesar Rp225.000 per penerbitan. Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil), biaya penerbitan BPKB baru adalah sebesar Rp375.000 per penerbitan.
Selain biaya penerbitan BPKB, pemilik kendaraan juga perlu mempersiapkan biaya tambahan untuk keperluan lain seperti biaya pemasangan iklan di media massa, biaya materai untuk surat pernyataan, dan biaya transportasi untuk mengurus dokumen di berbagai instansi.
Perlu diketahui bahwa informasi mengenai aturan dan biaya di atas dapat mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Untuk informasi terkini, sebaiknya mengecek langsung dengan instansi terkait atau mengunjungi situs resmi Samsat daerah setempat.
Tidak segera mengurus BPKB yang hilang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi pemilik kendaraan. Salah satu dampak utama adalah kesulitan dalam proses jual beli kendaraan karena pembeli biasanya meminta dokumen ini sebagai bukti sah kepemilikan.
Tanpa BPKB, calon pembeli mungkin akan ragu atau menolak membeli kendaraan tersebut. Transaksi tanpa BPKB juga bisa membuat harga jual kendaraan turun drastis karena pembeli harus mengurus sendiri dokumen yang hilang, yang memerlukan waktu dan biaya tambahan.
Dampak lainnya adalah tidak bisa menggunakan kendaraan sebagai jaminan kredit. Bank atau lembaga keuangan hanya menerima kendaraan yang memiliki dokumen lengkap, termasuk BPKB. Jika BPKB hilang dan tidak segera diganti, kesempatan untuk mendapatkan pinjaman menjadi terbatas.
Risiko penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab juga perlu diwaspadai. Jika BPKB hilang dan jatuh ke tangan orang lain, ada kemungkinan dokumen tersebut digunakan untuk tindakan ilegal seperti pemalsuan data kendaraan atau penipuan. Pihak yang menemukan bisa menggunakannya untuk menjual kendaraan tanpa sepengetahuan pemilik asli.
Setelah mengajukan permohonan pengurusan BPKB baru, pemilik kendaraan dapat memantau status pembuatan dokumen tersebut melalui beberapa cara. Pengecekan status ini penting untuk mengetahui perkembangan proses dan memperkirakan kapan BPKB baru dapat diambil.
Cara pertama adalah dengan mengunjungi kantor Samsat secara langsung. Datang ke kantor Samsat tempat Anda mengajukan permohonan dengan membawa STNK, KTP, dan bukti pembayaran BPKB. Petugas Samsat akan melakukan verifikasi data dan memberikan informasi mengenai status pengajuan BPKB.
Cara kedua adalah memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Unduh aplikasi Signal melalui toko aplikasi di smartphone, lalu lakukan proses pendaftaran akun baru. Setelah berhasil login, masukkan nomor rangka atau nomor plat kendaraan untuk memeriksa apakah BPKB sudah selesai atau masih dalam proses pembuatan.
Cara ketiga adalah menggunakan fitur pada situs resmi Samsat daerah setempat. Beberapa provinsi di Indonesia memiliki situs resmi Samsat yang dapat diakses untuk mengurus administrasi kendaraan bermotor. Setelah berhasil mengakses situs, masukkan data yang diminta seperti NIK KTP dan nomor plat kendaraan untuk mengakses informasi tentang status pembuatan BPKB.
Estimasi waktu penerbitan BPKB baru biasanya berlangsung kurang lebih 60 hari kerja atau sekitar satu hingga dua bulan setelah pengajuan permohonan. Namun, waktu ini dapat bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan beban kerja instansi terkait.
Ya, BPKB yang hilang dapat diurus dengan mengajukan permohonan penggantian BPKB baru di kantor Samsat terdekat. Pemilik kendaraan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari membuat laporan kehilangan di kepolisian hingga melengkapi semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
Proses pengurusan BPKB baru biasanya memakan waktu sekitar 60 hari kerja atau kurang lebih satu hingga dua bulan setelah semua persyaratan lengkap diserahkan. Waktu ini dapat bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan efisiensi proses di instansi terkait.
Ya, memasang iklan kehilangan BPKB di dua media massa berbeda merupakan salah satu persyaratan wajib dalam cara mengurus BPKB baru. Iklan ini berfungsi sebagai pemberitahuan publik dan memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim BPKB tersebut. Simpan bukti iklan berupa kliping dan kuitansi pembayaran.
Jika kendaraan masih dalam status kredit, pemilik harus menyertakan surat keterangan dari bank atau lembaga pembiayaan yang menyatakan bahwa kendaraan tidak dalam status agunan atau masih dalam proses kredit. Surat ini diperlukan sebagai salah satu dokumen persyaratan pengurusan BPKB baru.
BPKB duplikat atau pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan BPKB asli. Meskipun disebut duplikat, dokumen ini tidak ditulis dengan kata "duplikat" dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah. Jika suatu hari BPKB asli yang hilang ditemukan, yang berlaku tetap adalah BPKB duplikat yang baru.
Pengurusan BPKB baru dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat kendaraan terdaftar berdasarkan identitas STNK. Untuk membuat laporan kehilangan, pemilik kendaraan dapat datang ke kantor Polsek atau Polres terdekat, sedangkan untuk surat keterangan dari Reskrim harus ke kantor Polres setempat.
Setelah mendapatkan BPKB baru, simpan dokumen tersebut dengan aman di tempat yang tidak mudah terjangkau oleh orang lain atau risiko bencana. Simpan juga bukti pelaporan kehilangan dan semua dokumen penggantian dengan baik sebagai arsip. Pastikan untuk tidak menjadikan BPKB sebagai jaminan kecuali benar-benar diperlukan dan melalui lembaga resmi.