Hak asuh anak merupakan kewajiban orang tua untuk memberikan pelayanan, melindungi, mendidik, dan mengasuh anak hingga dewasa. Pasal 41 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah baik bapak atau ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak, maka pengadilan memberi keputusannya.
Ketentuan hukum tentang hak asuh anak dalam hukum keluarga di Indonesia bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang perlindungan dan hak asuh anak.
Perceraian bukan hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi juga menimbulkan pertanyaan penting tentang masa depan anak. Salah satu isu krusial yang harus diselesaikan adalah penentuan hak asuh anak atau yang dalam istilah Islam dikenal sebagai hadhanah.
Hak asuh anak merupakan kewajiban orang tua untuk memberikan pelayanan, melindungi, mendidik, dan mengasuh anak hingga dewasa. Pasal 41 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah baik bapak atau ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak, maka pengadilan memberi keputusannya.
Proses mengurus hak asuh anak memerlukan pemahaman yang baik tentang ketentuan hukum, prosedur pengajuan, serta dokumen yang diperlukan. Dalam Pasal 105 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Kemudian dalam ayat (2) dijelaskan bahwa, pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
Ketentuan hukum tentang hak asuh anak dalam hukum keluarga di Indonesia bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang perlindungan dan hak asuh anak.
Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa kedua orang tua sama-sama memiliki kewajiban dalam memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban kedua orang tua tersebut menurut ayat 2 berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Untuk pasangan Muslim, ketentuan lebih spesifik diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Sementara untuk pasangan non-Muslim, mengacu pada Undang-Undang Perkawinan dan putusan-putusan pengadilan sebagai yurisprudensi.
Dengan bercerainya suami-istri yang memiliki anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dalam perkawinannya, khususnya apabila anak tersebut berusia di bawah 12 (dua belas tahun) tahun diutamakan hak asuhnya diberikan kepada si ibu kandung. Namun tidak menutup kemungkinan hak asuh diberikan kepada ayah kandung selama dengan diberikannya hak asuh kepada si ayah dapat memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang anak dengan mempertimbangkan pula kepentingan, keberadaan dan keinginan dari si anak.
Sebelum mengajukan permohonan atau gugatan hak asuh anak ke pengadilan, terdapat beberapa dokumen penting yang harus disiapkan. Kelengkapan dokumen ini akan memperlancar proses persidangan dan memperkuat posisi pemohon.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengajukan hak asuh anak meliputi dokumen-dokumen berikut:
Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSYANKUM PA Wonosobo). Fotokopi Buku Nikah / Akte Cerai 1 Lembar, Fotokopi KTP Pemohon 1 Lembar, Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon 1 Lembar, Fotokopi Akte Kelahiran Anak 1 Lembar, Surat Keterangan Gaji Keterangan Penghasilan (bagi PNS / TNI/POLRI / BUMN /BUMD) Membayar panjar biaya perkara.
Semua dokumen fotokopi harus dilegalisir dengan materai dan cap pos (nazegelen) untuk memenuhi persyaratan administratif pengadilan. Dokumen asli juga harus dibawa saat persidangan untuk keperluan verifikasi.
Proses mengurus hak asuh anak melalui jalur hukum memerlukan pemahaman tentang prosedur yang berlaku di pengadilan. Pengajuan dapat dilakukan di Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim atau Pengadilan Negeri untuk pasangan non-Muslim.
Langkah-langkah pengajuan hak asuh anak:
Gugatan hak asuh anak dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian atau setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap. Proses persidangan melibatkan beberapa tahapan penting yang harus diikuti dengan baik.
Pembacaan surat gugatan atau permohonan hak asuh anak oleh pemohon atau penggugat; Jawaban atas surat permohonan atau gugatan yang dilakukan oleh termohon atau tergugat; Tahapan replik dan duplik dari masing-masing pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon; Pembuktian oleh pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon.
Dalam memutuskan perkara hak asuh anak, hakim tidak hanya berpedoman pada ketentuan normatif semata. Isinya memuat kaidah hukum, "Pertimbangan utama dalam masalah hadlanah (pemeliharaan anak) adalah kemaslahatan dan kepentingan si anak, dan bukan semata-mata yang secara normatif paling berhak.
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim:
Pengadilan juga dapat meminta bantuan ahli seperti psikolog atau pekerja sosial untuk menilai kondisi emosional dan kebutuhan perkembangan anak. Semua pertimbangan ini bertujuan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak.
Penetapan hak asuh anak kepada salah satu pihak tidak menghilangkan kewajiban pihak lain terhadap anak. Kedua orang tua tetap memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi demi kesejahteraan anak.
Kewajiban Ayah:
Mengenai nafkah anak dijelaskan kemudian dalam ayat (3), biaya oemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, termasuk biaya kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan sehari-hari. Jika ayah tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Hak Kunjungan:
Anak berhak berhubungan langsung atau bertemu langsung dengan orang tua yang tidak mengasuhnya (Pasal 41(b) UU Perkawinan). Salah satu pihak orang tua yang ditetapkan pengasuhan anak, dilarang menghalangi orang tua tersebut untuk bertemu dengan anak. Orang tua yang tidak mendapat hak asuh tetap berhak mengunjungi dan berkomunikasi dengan anak sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Kedua orang tua harus menjaga komunikasi yang baik demi kepentingan anak. Meskipun hubungan perkawinan telah berakhir, tanggung jawab sebagai orang tua tetap berlanjut hingga anak dewasa atau mandiri.
Jika salah satu pihak melanggar ketentuan hak kunjungan atau tidak memenuhi kewajiban nafkah, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan untuk memastikan putusan dilaksanakan.
Hak asuh anak yang telah ditetapkan pengadilan tidak bersifat permanen dan dapat dialihkan jika terdapat alasan yang kuat. Secara yuridis, hak asuh anak tidak dapat dipahami sebagai hak kepemilikan atas anak, melainkan sebagai amanah pengasuhan yang dapat dievaluasi kembali oleh negara melalui pengadilan.
Alasan pengalihan hak asuh:
Untuk mengajukan pengalihan hak asuh, pihak yang berkepentingan harus mengajukan permohonan ke pengadilan dengan disertai bukti-bukti yang kuat. Ayah sebagai pemohon wajib membuktikan dalil permohonannya dengan alat bukti yang sah menurut hukum acara, seperti keterangan saksi, bukti surat, serta keterangan ahli.
Pengadilan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi anak dan kemampuan kedua orang tua sebelum memutuskan pengalihan hak asuh. Kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan.
Proses mengurus hak asuh anak di pengadilan bervariasi tergantung kompleksitas kasus, biasanya memakan waktu 2-6 bulan sejak pendaftaran hingga putusan. Setiap perkara memiliki karakteristik berbeda yang mempengaruhi durasi persidangan. Pengadilan berkomitmen menyelesaikan perkara secepat mungkin dengan tetap memperhatikan keadilan bagi semua pihak.
Tidak selalu. Meskipun anak di bawah 12 tahun umumnya diasuh oleh ibu sesuai ketentuan hukum, ayah dapat memperoleh hak asuh jika dapat membuktikan bahwa ibu tidak mampu atau tidak layak mengasuh anak. Pengadilan akan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama, bukan hanya mengikuti ketentuan normatif semata.
Anak yang sudah berusia 12 tahun atau sudah mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk) berhak memilih ingin diasuh oleh ayah atau ibunya. Pengadilan akan mendengarkan keinginan anak tersebut sebagai salah satu pertimbangan dalam menetapkan hak asuh. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Biaya mengurus hak asuh anak di pengadilan bervariasi tergantung lokasi pengadilan dan jarak tempat tinggal para pihak. Biaya meliputi pendaftaran sekitar Rp 30.000, biaya proses/ATK sekitar Rp 75.000, biaya panggilan para pihak, redaksi, dan meterai. Total biaya biasanya berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000 tergantung kompleksitas perkara.
Ya, bisa. Pemohon dapat mengajukan permohonan hak asuh anak secara mandiri tanpa menggunakan jasa pengacara. Namun, jika merasa memerlukan bantuan hukum, dapat menggunakan jasa pengacara atau kuasa insidentil dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan. Bagi masyarakat tidak mampu, tersedia layanan bantuan hukum gratis di pengadilan.
Jika tergugat atau termohon tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut, pengadilan dapat melanjutkan persidangan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat). Namun, pengadilan akan memastikan bahwa panggilan telah disampaikan dengan benar sesuai prosedur. Jika penggugat atau pemohon yang tidak hadir, gugatan dapat dinyatakan gugur.
Ya, hak asuh anak dapat dialihkan melalui permohonan ke pengadilan jika terdapat alasan kuat seperti kelalaian, perilaku buruk, atau ketidakmampuan pemegang hak asuh dalam menjamin kesejahteraan anak. Pihak yang mengajukan permohonan pengalihan harus menyertakan bukti-bukti yang mendukung bahwa pengalihan tersebut demi kepentingan terbaik bagi anak. Pengadilan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum memutuskan pengalihan hak asuh.