Kris Wu Dirumorkan Dibebaskan dari Penjara dan Pulang ke Kanada
Nama Kris Wu atau Wu Yifan kembali menjadi sorotan publik setelah muncul rumor yang menyebut mantan idol tersebut telah dibebaskan dari penjara dan bersiap kembali ke Kanada. Kabar itu langsung ramai diperbincangkan di media sosial China pada malam 10 Mei lalu hingga menjadi salah satu topik paling panas di Weibo.
Menurut laporan media China Sohu, media sosial dipenuhi unggahan yang mengklaim Kris Wu terlihat di Shenzhen dan disebut akan segera menaiki penerbangan menuju Kanada. Rumor tersebut sontak memicu perdebatan besar di kalangan netizen karena banyak yang mempertanyakan kemungkinan sang mantan artis bisa mendapatkan pembebasan lebih awal.
Padahal, berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya, Kris Wu masih memiliki sisa hukuman yang cukup panjang. Ia disebut masih harus menjalani masa tahanan selama beberapa tahun lagi sebelum memenuhi syarat untuk dibebaskan.
Hingga saat ini, pihak penjara maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai kabar tersebut. Sejumlah media China juga dilaporkan masih berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada pihak berwenang untuk memastikan kebenaran rumor yang beredar.
Di tengah hebohnya isu itu, banyak netizen China mengingatkan publik agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Mereka menilai rumor tersebut masih belum memiliki dasar yang jelas selama belum ada pengumuman resmi dari otoritas terkait.
Kejatuhan karier Kris Wu sendiri bermula pada tahun 2021 setelah influencer Du Meizhu secara terbuka menuduhnya melakukan kekerasan seksual dan manipulasi terhadap sejumlah perempuan muda, termasuk di bawah umur. Kasus tersebut mengguncang industri hiburan China karena saat itu Kris Wu dikenal sebagai salah satu selebriti paling berpengaruh dan memiliki nilai komersial sangat tinggi.
Setelah penyelidikan dilakukan, otoritas China menyatakan Kris Wu terbukti melakukan beberapa tindak kriminal. Investigasi menemukan bahwa antara November hingga Desember 2020, ia melakukan pelecehan seksual terhadap tiga perempuan yang berada dalam kondisi mabuk di kediamannya.
Tak hanya itu, pihak berwenang juga menyatakan Kris Wu terlibat dalam aktivitas seksual bersama secara berkelompok yang melibatkan teman-temannya dan beberapa perempuan lain pada Juli 2018.
Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Kris Wu. Setelah menyelesaikan hukumannya nanti, ia juga diperintahkan untuk dideportasi dan dilarang memasuki China selama 10 tahun. Banding yang diajukan Kris Wu terhadap putusan tersebut pun telah ditolak.
Sampai sekarang, belum ada konfirmasi resmi yang menyatakan Kris Wu telah dibebaskan dari penjara ataupun dipulangkan ke Kanada.