10 Potret Rizal Djibran Buka Suara Setelah Dilaporkan Atas Dugaan KDRT Oleh Sarah, Diperiksa Selama 3 Jam - Sebut Semua Fitnah

Artis Rizal Djibran didampingi kuasa hukumnya datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait laporan Sarah, istrinya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual. Berikut selengkapnya. 

Foto 1 dari 10
KapanLagi.com®/Muhammad Akrom Sukarya

"Hari ini saya dan kuasa hukum, manajer dan tim saya memenuhi panggilan untuk polda metro jaya. harusnya kemarin hari kamis, tapi karena ada perubahan jadwal jadi hari jumat," ucap Rizal, Jumat (3/3/2023).

Foto 2 dari 10
KapanLagi.com®/Muhammad Akrom Sukarya

Diperiksa selama tiga jam lebih sebagai saksi, Rizal menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan penyidik terkait laporan istrinya. 

Foto 3 dari 10
KapanLagi.com®/Muhammad Akrom Sukarya

"Saya sebagai warga negara indonesia yang baik, taat hukum, apapun pertanyaan yang diberikan ke saya, ada 25 pertanyaan," terang Rizal.

Foto 4 dari 10
KapanLagi.com®/Muhammad Akrom Sukarya

"Saya sudah memberikan jawaban semuanya. kurang lebih seperti itu, mohon maaf saya buru-buru, nanti bisa ditanyakan ke kuasa hukum," imbuhnya.

Foto 5 dari 10
KapanLagi.com®/Muhammad Akrom Sukarya

Sayangnya, Rizal tak mau terlalu jauh bicara soal permasalahan rumah tangganya dengan Sarah hingga munculnya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung dengan laporan sang istri. 

Foto 6 dari 10
KapanLagi.com®/Muhammad Akrom Sukarya

Namun, semua tuduhan tersebut dikatakan Rizal tidak benar dan akan dibuktikannya nanti. "Nanti pembuktian aja," jelasnya. 

Foto 7 dari 10
KapanLagi.com®/Muhammad Akrom Sukarya

"Yang dituduhkan semuanya fitnah pastinya. kita pembuktian aja lah nantinya," imbuh bintang sinetron Raden Kian Santang ini.

Foto 8 dari 10
KapanLagi.com®/Muhammad Akrom Sukarya

Diketahui, Rizal Djibran dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan KDRT. Laporan Rizal Djibran terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Foto 9 dari 10
KapanLagi.com®/Muhammad Akrom Sukarya

Dalam hal ini Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Foto 10 dari 10
KapanLagi.com®/Muhammad Akrom Sukarya

Sudah sejak kasus ini muncul ke permukaan, Rizal tak banyak memberikan keterangan. Ia bahkan enggan berkomentar terkait istrinya.

Read More

Load More