Ammar Zoni Sanggah Kesaksian Petugas Rutan Soal Temuan Narkoba di Sel
© KapanLagi.com/Arie Basuki
Persidangan kasus peredaran narkoba di dalam lapas yang melibatkan aktor Ammar Zoni dan beberapa terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap sejumlah fakta baru.
Dalam agenda mendengar keterangan saksi dari petugas rutan, dua terdakwa Andi Mualim dan Ammar Zoni melayangkan sanggahan. Mereka menilai keterangan saksi Eka Karjareja banyak yang tidak akurat dan tidak sesuai dengan kondisi saat penggeledahan di awal tahun 2025 lalu.
Baca juga berita lainnya di Liputan6.com
Andi Mualim menjadi salah satu yang meradang ketika saksi menyebut dirinya hanya diam saat penggeledahan. Ia membantah narasi yang menyebutkan dirinya kaget dan tidak melakukan perlawanan kata-kata saat petugas menemukan barang bukti. Andi menegaskan bahwa ia sudah memberikan sanggahan sejak pertama kali petugas mencurigai kotak pakaian di dalam selnya.
"Waktu ditemukan barang, saya bilang itu bukan punya saya, silakan periksa juga yang lain. Tapi saksi menerangkan saya diam saja. Saya tidak diam, saya sanggah," tutur Andi Mualim di hadapan hakim.
Perdebatan berlanjut mengenai sebuah kotak terkunci yang ditemukan di pojok ruangan. Saksi mengklaim kotak tersebut berada dalam penguasaan Andi, namun Andi berkilah bahwa tempat tersebut merupakan area umum. Karena kejadian sudah berlangsung hampir setahun, saksi beberapa kali terlihat lupa dalam memberikan penjelasan detail mengenai kepemilikan kotak itu.
"Di situ di pojok memang tempat naruh lemari pakaian, ada banyak kotak di situ. Dan itu bukan punya saya," kata Andi Mualim.
Ammar Zoni juga memberikan pembelaan terkait kapasitas kamar sel yang sempat dikatakan saksi dalam persidangan. Menurut Ammar, keterangan saksi mengenai jumlah penghuni tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Hal ini menjadi poin penting bagi para terdakwa untuk membuktikan bahwa akses terhadap kamar tersebut tidak hanya dimiliki oleh satu atau dua orang saja.
"Salah semua Yang Mulia. Pertama soal kapasitas, yang ada di kamar saya itu empat orang. Saya memang sendiri di atas, tapi tiga orang di bawah," jelas Ammar Zoni.
Ammar menambahkan bahwa ia merasa tidak adil jika kesaksian yang diberikan banyak mengandung unsur ketidaktahuan atau lupa. Ia juga menyoroti fakta bahwa dirinya sudah dikeluarkan dari sel sebelum penggeledahan selesai dilakukan.
Bagi Ammar, hal ini membuktikan bahwa ia tidak melihat langsung bagaimana barang bukti tersebut ditemukan oleh petugas. "Kedua, waktu penggeledahan (saat barang bukti ditemukan) saya tidak ada di TKP Yang Mulia. Saya sudah dibawa ke depan," pungkas Ammar Zoni.