Atalia Praratya Bantah Gugatan Cerai ke Ridwan Kamil karena Lisa Mariana, Kompak Absen Sidang
instagram.com/ataliapr
Sidang gugatan perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil perdana digelar di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (17/12/2025). Baik Atalia maupun Ridwan Kamil kompak tidak hadir langsung dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
Agenda pada pertemuan pertama ini lebih kepada pemeriksaan dokumen dan persiapan mediasi yang akan datang. Terkait alasan gugatan cerai, ada satu hal yang ditekankan kuasa hukum Atalia yang menghubungkan dengan Lisa Mariana.
Simak juga beritanya di Liputan6.com.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, mengatakan kliennya menghormati proses hukum meskipun berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas kedinasan.
"Bu Atalia menyampaikan kepada kami, pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum," ucap Debi di Kantor Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/13/2025).
Debi juga menegaskan bahwa materi gugatan perceraian ini bersifat privat dan tidak bisa dibuka ke publik. Ia menambahkan bahwa gugatan tersebut tidak ada hubungannya dengan isu pihak ketiga, khususnya terkait nama selebgram Lisa Mariana yang sempat ramai dibahas netizen.
"Kalau isi gugatan, materi gugatan tentunya kita harus menghormati aturan yang berlaku ya. Karena di dalam pasal 80 ayat 2 Undang-undang Peradilan Agama, bahwasannya gugatan perceraian itu bersifat privat. Jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku," jelasnya.
"Kalau terkait LM sih tidak ya, tidak ada. Cuma intinya bahwasannya terkait kenapa dan bagaimana itu kan materi gugatan," kata Debi di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025).
"Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak," tutupnya. Pihak Atalia Praratya berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan solusi yang terbaik.
Sidang lanjutan perkara ini direncanakan berlangsung pada 21 Januari 2026 dengan agenda utama mediasi di Kantor Pengadilan Agama Bandung.