Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan Atas Kasus Narkoba
© KapanLagi.com/Budy Santoso
Aktor Fachri Albar kembali harus berhadapan dengan meja hijau akibat kasus penyalahgunaan narkotika. Mantan suami Renata Kusmanto ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan. Persidangan terbaru kasus narkoba yang menjerat putra musisi legendaris Ahmad Albar ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang perdana untuk perkara ini tercatat berlangsung sejak tanggal 13 Agustus 2025 dengan nomor registrasi 663/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt.
Baca berita lain tentang Fachri Albar di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum dengan tegas membacakan tuntutan terhadap bintang film 'Pengabdi Setan' itu. Fachri Albar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan I serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.
"Menyatakan Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan ataupun puskesmas serta tanpa resep dokter, selaku pengguna," demikian pernyataan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/8/2025).
Lebih lanjut, JPU dalam tuntutannya juga meminta agar Fachri Albar menjalani perawatan dan pengobatan. Hal ini dipandang sebagai solusi terbaik ketimbang harus mendekam di balik jeruji besi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Jaksa Penuntut Umum.
Untuk agenda persidangan berikutnya, direncanakan akan digelar pada tanggal 3 September 2025 mendatang. Di hari tersebut, Fachri Albar dijadwalkan akan membacakan pledoi atau nota pembelaan dirinya. Tentu saja, publik dan para penggemarnya menanti bagaimana kelanjutan kasus ini.
Perlu diketahui, kasus narkoba bukanlah hal baru bagi Fachri Albar. Sebelumnya, pada tahun 2007, namanya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditemukan 1,2 gram kokain di sebuah kotak obat, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke BNN.
Kemudian, pada Februari 2018, ia kembali ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. Kala itu, polisi menemukan beberapa jenis narkotika seperti ganja, sabu, dan alprazolam.
Kasus tersebut berujung pada vonis rehabilitasi selama 7 bulan. Dan yang paling baru, pada 20 April 2025 lalu, Fachri Albar kembali diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan oleh Polres Metro Jakarta Barat atas kasus serupa.