Geram Difitnah, Rossa Somasi Puluhan Akun Medsos

Penyanyi papan atas Rossa akhirnya mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum di media sosial. Melalui tim kuasa hukumnya, sang Diva secara resmi melayangkan somasi kepada puluhan akun mulai dari Instagram, TikTok, hingga Threads.

Langkah ini diambil karena akun-akun tersebut kedapatan mengunggah berita fitnah yang merugikan nama baik Rossa. Tim hukum menilai unggahan tersebut dilakukan secara sadar untuk menjatuhkan harkat dan martabat kliennya di mata publik.

Foto 1 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Kami hari ini akan melakukan press conference terkait dengan langkah somasi yang sudah kami lakukan kepada sejumlah pengguna media sosial," ujar pengacara Rossa.

Foto 2 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Yang secara sadar maupun tidak sengaja menyebarkan fitnah, mendiskreditkan, menjatuhkan harkat dan martabat dari Teh Oca, dan juga menggunakan konten dari Teh Oca secara tidak bertanggung jawab," kata Ikhsan Tualeka selaku kuasa hukum Rossa saat ditemui di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Foto 3 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Pihak Rossa tidak main-main dalam menangani kasus ini. Mereka telah mengantongi identitas akun-akun yang diduga menyebarkan berita bohong tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada iktikad baik, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum yang lebih serius.

Foto 4 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Tim hukum menegaskan bahwa manipulasi konten elektronik memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, para pelaku bisa terancam hukuman penjara yang cukup lama serta denda miliaran rupiah.

Foto 5 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Dan di dalam somasi tersebut kami sudah menjelaskan bahwa kami mencantumkan pasal yang akan kami laporkan apabila tidak men-take down berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan: Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE tentang manipulasi konten," tutur Natalia Rusli, tim kuasa hukum lainnya.

Foto 6 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi atau memindahkan informasi elektronik milik orang lain. Sanksi penjara maksimal 8 tahun, denda maksimal 2 miliar rupiah," sambungnya.

Foto 7 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi


Rossa berharap langkah ini bisa memberikan efek jera kepada netizen. Ia ingin agar media sosial digunakan untuk hal-hal yang positif dan bukan sebagai tempat untuk menyebarkan kebencian tak berdasar.

Read More

Load More