Pencipta Lagu 'Nuansa Bening' Ungkap Ayah Vidi Aldiano Awalnya Izin Produksi Hanya Bentuk CD
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Perseteruan terkait hak cipta antara Vidi Aldiano dan dua pencipta lagu "Nuansa Bening" akhirnya memasuki ranah hukum. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, selaku pencipta lagu, menggugat Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Awalnya, kerja sama antara pihak Vidi dan para pencipta lagu berjalan lancar saat lagu itu diproduksi untuk album perdana Vidi pada 2008. Menurut Rudi, kala itu permintaan izin datang langsung dari ayah Vidi, Harry Kiss, yang mewakili sang penyanyi.
"Memang, sekitar 2008 ada permintaan Harry Kiss (ayahanda Vidi Aldiano) meminta izin untuk menggunakan lagu 'Nuansa Bening' sebagai salah satu lagu dalam produksi CD Vidi Aldiano," kata Rudi Pekerti dalam jumpa pers di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Baca cerita menarik lainnya di Liputan6
Kesepakatan pun disebut telah tercapai secara tertulis dan terbatas hanya untuk kepentingan produksi CD. Rudi menyebut tak ada permasalahan di awal karena perjanjian terjadi dalam komunikasi yang baik.
"Ini diberikan dan diatur dengan kesepakatan antara Harry Kiss dengan pencipta lagu 'Nuansa Bening'," ucap Rudi.
Namun, pasca perilisan album tersebut, komunikasi antara para pihak disebut Rudi terputus. Ia menegaskan bahwa tak pernah lagi menerima kabar dari pihak Vidi setelah kerja sama awal tersebut.
"Namun setelah 2008, tidak pernah ada komunikasi antara Harry Kiss, Vidi dengan saya, Keenan Nasution," kata Rudi.
Pada 2024, Keenan akhirnya menghubungi kembali pihak manajemen Vidi untuk mempertanyakan kelanjutan pemakaian lagu itu. Ia merasa perlu tahu secara rinci bagaimana lagu ciptaannya digunakan selama lebih dari satu dekade.
"Ada pertemuan dengan pihak Harry Kiss dan Vidi Aldiano pada 2024 dan menanyakan bagaimana dengan urusan lagu 'Nuansa Bening', yang ditanyakan kapan saja dan di mana saja selama kurun waktu 2008 sampai 2025, apa yang telah dilakukan Vidi dengan lagu 'Nuansa Bening'," ungkap Keenan.
Keenan mencontohkan penggunaan lagu tersebut sebagai nada tunggu (RBT) di masa lalu sebagai bentuk eksploitasi komersial. Ia mengungkap bahwa untuk pemakaian semacam itu semestinya ada pelaporan rutin dan transparan kepada pencipta.
"Harusnya ada laporan tiap bulan dong, kayak RBT, harusnya ada dong? Nah, selama ini enggak ada," tuturnya.
Vidi melalui manajemennya disebut sempat memberikan laporan penggunaan lagu serta menawarkan uang senilai Rp 50 juta. Namun tawaran tersebut tidak diterima oleh Keenan dan Rudi karena dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal maupun nilai komersial lagu tersebut.
Beberapa pertemuan pun sudah dilakukan sebagai upaya mediasi antara kedua belah pihak. Namun, hingga beberapa kali diskusi berlangsung, Keenan menilai belum ada titik temu yang adil bagi pencipta lagu.
Karena tak menemui penyelesaian melalui jalur musyawarah, keduanya memutuskan menempuh langkah hukum. Gugatan resmi telah diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan telah terdaftar secara sistem.
Sesuai dengan informasi resmi dari pengadilan, perkara ini tercatat dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, Keenan dan Rudi menuduh Vidi melakukan pelanggaran hak cipta dalam penggunaan lagu secara komersial.
Namun, pasca perilisan album tersebut, komunikasi antara para pihak disebut Rudi terputus. Ia menegaskan bahwa tak pernah lagi menerima kabar dari pihak Vidi setelah kerja sama awal tersebut.
"Namun setelah 2008, tidak pernah ada komunikasi antara Harry Kiss, Vidi dengan saya, Keenan Nasution," kata Rudi.