Potret Doni Salmanan Penuhi Panggilan Mabes Polri, Santai dan Masih Bisa Tersenyum Pada Awak Media

Afiliator binary option Doni Salmanan penuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan kasus aplikasi Quotex. Ditemani tiga orang, crazy rich asal Bandung ini tiba di gedung Mabes Polri pukul 10.35 WIB.

Foto 1 dari 8
Bayu Herdianto © KapanLagi.com

Memakai outfit yang casual, Doni Salmanan (dua dari kanan) begitu santai ketika memasuki ruangan Dittipidsiber Bareskrim Polri. 

Foto 2 dari 8
Bayu Herdianto © KapanLagi.com

Bahkan, sebelum masuk ke ruangan, ia juga sempat melemparkan senyum kepada awak media.

Foto 3 dari 8
Bayu Herdianto © KapanLagi.com

"Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum wr wb. Teman-teman di sini terima kasih ya atas kehadirannya," kata Doni Salmanan sebelum masuk ruangan Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Foto 4 dari 8
Bayu Herdianto © KapanLagi.com

Lebih lanjut, Doni Salmanan mengatakan, terkait kasus dugaan penipuan kasus aplikasi Quotex yang ia alami sudah diproses oleh pihak kepolisian.

Foto 5 dari 8
Bayu Herdianto © KapanLagi.com

"Di sini proses kasus saya sedang diproses, untuk saat ini proses saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil adilnya. Terima kasih ya," kata Doni Salmanan.

Foto 6 dari 8
Bayu Herdianto © KapanLagi.com

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Foto 7 dari 8
Bayu Herdianto © KapanLagi.com

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Foto 8 dari 8
Bayu Herdianto © KapanLagi.com

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Read More

Load More