Potret Fariz RM Sebut Narkoba Bukan untuk Penunjang Kerja, Sekadar Relaksasi
Kapanlagi.com/Budy Santoso
Musisi senior Fariz RM menjalani sidang lanjutan kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025). Dalam sidang tersebut, pria 66 tahun itu memberikan kesaksian secara langsung di hadapan majelis hakim.
Fariz RM menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan narkoba untuk menunjang aktivitas bermusiknya. Ia menyatakan bahwa karyanya selama ini lahir dari kondisi mental yang sehat dan tidak terpengaruh zat terlarang.
"Saya tidak pernah menggunakan narkotika untuk bekerja," sebut Fariz RM dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya yakin dan percaya, hasil kerja yang baik itu bukan dari otak yang sedang terdistorsi," ucap Fariz RM. Menurutnya, proses kreatif justru akan terganggu jika pikiran tidak berada dalam kondisi normal.
Ia menyebut konsumsi sabu dilakukan saat waktu senggang, bukan sebagai doping kerja. "Saya hanya menggunakan untuk relaksasi," jelasnya.
Fariz RM juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat memakai sabu usai tampil di sebuah acara. Ia menggunakan narkoba setelah tugasnya sebagai musisi selesai. "Saya menggunakan sabu hari Sabtu setelah pentas selesai," bebernya.
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum tetap mendakwa Fariz RM dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga menyimpan dan mengedarkan sabu.
Tak hanya itu, Fariz RM juga dikenai Pasal 112 ayat (1) karena memiliki sabu tanpa izin sah. Ia turut dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman.