Sulit Bertemu Ustaz Yusuf Mansur, 3 TKI Lakukan Langkah Hukum
YouTube/Thayyibah Channel
Tiga Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Hongkong yakni Suratih, Aida Alamsyah, dan Yeni Rachmawati, menggugat Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan ketiganya tercatat dengan nomor perkara 1391/Pdt.G/2021/PN Tangerang dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Menurut Asfa Davy Bya, pengacara ketiga TKI tersebut, kasus ini bermula saat kliennya bertemu dengan Ustaz Yusuf Mansur di Hongkong pada 2014 lalu.
"Klien kami diundang untuk pengajian. Lalu ustaz bicara nilai-nilai sedekah. Kemudian menawarkan investasi tabung tanah dan mereka tertarik," kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (28/1/2022) kepada reporter KapanLagi.
Kemudian ketiga kliennya menyetorkan sejumlah dana untuk patungan membeli tanah dengan harga per meter Rp. 2,2 juta lewat koperasi yang ditentukan Yusuf Mansur yakni Koperasi Merah Putih.
Namun setelah itu, ketiga penggugat kecewa. Pasalnya, apa yang diucapkan Yusuf Mansur kala itu, tidak sesuai yang diharapkan.
"Uang investasi yang telah disetorkan tidak jelas pengelolaannya dan letak tanah yang dibeli pun mereka tak tahu. Makanya ini perlu dipertanyakan," kata Asfa Davy.
Ketiga TKI tersebut pun berupaya menghubungi Ustaz Yusuf Mansur untuk meminta penjelasan. Namun Yusuf Mansur sulit dihubungi. Apalagi ditemui.
Alhasil ketiganya melakukan langkah hukum dengan menggugat Yusuf Mansur secara perdata.
"Jadi setelah mereka investasi, mereka diberi website, email, nomor telepon. Tapi tidak ada yang dibalas. Sampai minta ketemu dan melayangkan somasi, tapi tidak juga digubris," kata Asfa.
Asfa Davy lebih lanjut berharap Hakim mengabulkan gugatannya sehingga Yusuf Mansur mau mengembalikan uang investasi yang telah disetorkan kliennya dan juga uang bagi hasil yang dijanjikan.
"Kami berharap Majelis Hakim menyatakan UYM bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengembalikan uang pokok investasi dan bagi hasilnya serta uang kerugian imaterialnya," ujar Asfa.
Pengadilan Negeri Tangerang sudah menggelar sidang perdana atas gugatan ketiga TKI tersebut pada Selasa, 18 Januari 2022.
Dalam sidang perdana, Majelis Hakim mengupayakan jalan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.