Sulit Bertemu Ustaz Yusuf Mansur, 3 TKI Lakukan Langkah Hukum

Tiga Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Hongkong yakni Suratih, Aida Alamsyah, dan Yeni Rachmawati, menggugat Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang.

Gugatan ketiganya tercatat dengan nomor perkara 1391/Pdt.G/2021/PN Tangerang dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Menurut Asfa Davy Bya, pengacara ketiga TKI tersebut, kasus ini bermula saat kliennya bertemu dengan Ustaz Yusuf Mansur di Hongkong pada 2014 lalu.

Foto 1 dari 11
Muhammad Akrom Sukarya © KapanLagi.com

"Klien kami diundang untuk pengajian. Lalu ustaz bicara nilai-nilai sedekah. Kemudian menawarkan investasi tabung tanah dan mereka tertarik," kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (28/1/2022) kepada reporter KapanLagi.

Foto 2 dari 11
Muhammad Akrom Sukarya © KapanLagi.com

Kemudian ketiga kliennya menyetorkan sejumlah dana untuk patungan membeli tanah dengan harga per meter Rp. 2,2 juta lewat koperasi yang ditentukan Yusuf Mansur yakni Koperasi Merah Putih.

Foto 3 dari 11
Muhammad Akrom Sukarya © KapanLagi.com

Namun setelah itu, ketiga penggugat kecewa. Pasalnya,  apa yang diucapkan Yusuf Mansur kala itu, tidak sesuai yang diharapkan. 

Foto 4 dari 11
Fikri Alfi Rosyadi © KapanLagi.com

"Uang investasi yang telah disetorkan tidak jelas pengelolaannya dan letak tanah yang dibeli pun mereka tak tahu. Makanya ini perlu dipertanyakan," kata Asfa Davy.

Foto 5 dari 11
YouTube/Thayyibah Channel

Ketiga TKI tersebut pun berupaya menghubungi Ustaz Yusuf Mansur untuk meminta penjelasan. Namun Yusuf Mansur sulit dihubungi. Apalagi ditemui.

Foto 6 dari 11
YouTube/Thayyibah Channel

Alhasil ketiganya melakukan langkah hukum dengan menggugat Yusuf Mansur secara perdata. 

Foto 7 dari 11
YouTube/Thayyibah Channel

"Jadi setelah mereka investasi, mereka diberi website, email, nomor telepon. Tapi tidak ada yang dibalas. Sampai minta ketemu dan melayangkan somasi, tapi tidak juga digubris," kata Asfa.

Foto 8 dari 11
Budy Santoso © KapanLagi.com

Asfa Davy lebih lanjut berharap Hakim mengabulkan gugatannya sehingga Yusuf Mansur mau mengembalikan uang investasi yang telah disetorkan kliennya dan juga uang bagi hasil yang dijanjikan.

Foto 9 dari 11
Budy Santoso © KapanLagi.com

"Kami berharap Majelis Hakim menyatakan UYM bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan mengembalikan uang pokok investasi dan bagi hasilnya serta uang kerugian imaterialnya," ujar Asfa.

Foto 10 dari 11
Budy Santoso © KapanLagi.com

Pengadilan Negeri Tangerang sudah menggelar sidang perdana atas gugatan ketiga TKI tersebut pada Selasa, 18 Januari 2022. 

Foto 11 dari 11
Muhammad Akrom Sukarya © KapanLagi.com

Dalam sidang perdana, Majelis Hakim mengupayakan jalan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

Read More

Load More