Kuasa Hukum Seungri Bantah Tuduhan Penganiayaan dengan Botol Soju

Kapanlagi.com - Seungri, eks member BIGBANG, membantah tuduhan penganiayaan khusus yang dilaporkan seorang pria ke polisi di Seoul, Korea Selatan. Melalui kuasa hukumnya, ia menegaskan tidak pernah mengayunkan atau memukulkan botol soju kepada siapa pun. Pernyataan itu dirilis Jumat (23/10/2026) waktu Korea.

Kuasa hukum juga menyebut tidak ada perkelahian fisik dalam pertemuan tersebut dan memastikan Seungri siap bekerja sama penuh dengan penyelidikan. Perkara ini masih berjalan, sehingga seluruh keterangan berikut adalah klaim para pihak yang belum terbukti di pengadilan.

Burning Sun Entertainment Resmi Ajukan Kebangkrutan, Perusahaan Kini Masuk Tahap Likuidasi

Advertisement

1. Kronologi di Restoran Versi Kuasa Hukum

Seungri (Sports Today)

Pengacara Yoon Jae Bin dari Surim Law Firm menyampaikan peristiwa terjadi pada 8 Agustus di sebuah restoran di Seoul. Saat itu Seungri makan dengan dua kenalannya ketika seorang pria duduk di meja mereka meski sudah beberapa kali ditolak.

Pihak Seungri mengakui ia sempat memegang botol soju, namun menegaskan botol tersebut tidak diayunkan atau digunakan untuk memukul.

Burning Sun Entertainment Resmi Ajukan Kebangkrutan, Perusahaan Kini Masuk Tahap Likuidasi

2. Laporan Pelapor ke Polisi

Menurut keterangan polisi, pelapor menuduh Seungri dan dua rekannya melakukan penganiayaan, pengancaman, serta penahanan secara melawan hukum. Pelapor adalah pria berusia 30-an tahun yang identitasnya tidak diungkap.

Polisi menerima pengaduan pada 26 Agustus dan pada saat itu Seungri belum dimintai keterangan.

Seungri Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah, Begini Detailnya

3. Klaim Tim Seungri dan Arah Proses Hukum

Tim hukum Seungri menyebut kedua pihak sempat berpisah secara baik-baik dan bertukar pesan sebelum pelapor mengajukan laporan pidana beberapa hari kemudian. Mereka juga mengklaim pelapor sempat meminta penyelesaian damai setelah pengaduan dibuat, klaim yang belum dikonfirmasi pihak pelapor.

Pada September, Seungri disebut memiliki rekaman CCTV dan keterangan saksi serta mempertimbangkan pengaduan balik. Polisi diperkirakan segera memanggilnya untuk pemeriksaan.

Seungri Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah, Begini Detailnya

    (kpl/rsp)

 

Topik Terkait