Kapanlagi.com - Polda Metro Jaya memberi kesempatan bagi Revaldo untuk memperbaiki diri dari ketergantungan narkoba dengan menjalani rehabilitasi, meski dirinya merupakan seorang residivis.
Nantinya, Revaldo akan ditempatkan di panti rehabilitasi milik pemerintah di Lido, Sukabumi. Namun kapan bintang film Sayap-Sayap Patah itu berangkat, polisi belum bisa memastikannya.
"Akan direhab mendasari hasil dari tim asesmen terpadu. Tempatnya di Lido, Sukabumi. (Kapan dibawa) Nanti penyidik akan menyampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers, Jumat (13/1/2023).
Meski Direhabilitasi, Trunoyudo menegaskan, proses hukum terhadap Revaldo tetap berjalan.
"Kalau proses hukum tetap dilakukan sampai Pengadilan," kata Trunoyudo.
Penetapan rehabilitasi merupakan hak Revaldo setelah mengajukan rehabilitasi dan mendapat rekomendasi dari tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Dari aspek pengguna, misi kemanusiaannya adalah memberikan haknya untuk melakukan atau menerima layanan medis melalui rehabilitasi," kata Trunoyudo.
Sekadar informasi, Revaldo merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia pernah ditangkap pada tahun 2006 terkait penyalahgunaan narkoba. Setelah menjalani masa hukuman selama dua tahun, Revaldo kembali ditangkap pada 2010 dan ditahan hingga 2015.
Kini, Ia kembali ditangkap dengan kasus serupa. Dengan demikian, ini merupakan ketiga kalinya Revaldo ditangkap dengan kasus yang sama.