Kapanlagi.com - Angelina Sondakh yang merupakan terpidana kasus korupsi akhirnya akan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta untuk menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama tiga bulan.
Diketahui, Angelina mulai menjalani masa pidana sejak 27 April 2012, ia dihukum pidana 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1616 K/Pid.Sus/2013.
Tak hanya itu, Angelina juga dihukum denda Rp500 juta (sudah dibayar) subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta. Uang pengganti pun sudah dibayar sebesar Rp8.815.972.722, namun masih ada sisa Rp4.538.027.278 subsidair 4 bulan 5 hari.
"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," ungkap Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti saat ditemui dikantornya, Jakarta Pusat, Rabu (2/3).
"Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278 subsidair 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," lanjutnya.
Selain itu, Rika berujar selama masa menjalani pidana, Angelina mendapat remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan karena dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program CMB yang jatuh pada 29 Oktober 2021.
Meski begitu, Riga menegaskan Angelina Sondakh akan tetap mendapat bimbingan agar tak melakukan pelanggaran selama masa cuti kebebasannya.
"Artinya menjalankan cuti bukan bebas ya sudah di programkan dari bulan Maret ini. Mbak Angie bisa menjalankan cuti jelang bebas tapi di luar tetap mendapat bimbingan balai pemasyarakatan agar selama itu tidak ada pelanggaran," tutupnya.