Kapanlagi.com - Ade Jigo terlihat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rupanya, Ade sedang memiliki masalah terkait tanah milik keluarga yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Tanah tersebut digugat oleh seseorang, hingga akhirnya Ade melayangkan gugatan balik pada orang yang telah menggugat tanah keluarganya. Ade mengaku heran, karena keluarganya memegang bukti kuat atas kepemilikan tanah.
"Jadi kita kaget aja kok tiba-tiba rumah kita yang udah kita tempatin bertahun-tahun duluan digugat orang, bahkan kita sendiri megang sertifikatnya, SKPT-nya, PBB-nya kita lancar dan bahkan kita cek ke BPN pun sah dan tidak ada dalam gugatan, tidak ada dalam sengketa tapi kok tiba-tiba ada surat baru dia menunjukkan ini tanah saya loh," ucap Ade Jigo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (27/2/2024).
"Kok tiba-tiba muncul baru sekarang, saya dari tahun '83 udah lahir di situ besar disuruh kok tiba-tiba baru sekarang," Ade melanjutkan.
Rupanya, ini bukan pertama kali tanah keluarganya bermasalah. Tanah itu dikatakan Ade sebelumnya sempat akan dieksekusi, tapi hal tersebut urung terjadi.
"Bahkan, terakhir tanah kita udah siap dieksekusi, kemarin sempat rame, tapi saya nggak datang, saya nggak tahu kalau emang haknya dia, kenapa nggak dieksekusi kan gitu," kata Ade Jigo.
"Karena kita merasa tanah kita ya kita tetap bersikeras, sama-sama merasa ini miliknya dengan sertifikat yang saya punya," Ade meneruskan.
Ade menduga, polemik tanah milik keluarganya itu ada kaitannya dengan mafia tanah. Apalagi dengan modus-modus yang diterapkan.
"Diduga ada indikasi mafia modusnya ini cara-cara lama nggak jauh beda dari penggugat-penggugat sebelumnya," pungkasnya.