Kapanlagi.com - Karenina Maria Anderson menceritakan kronologis menggunakan narkoba jenis ganja hingga berujung penangkapan oleh pihak kepolosian. Awalnya, Karenina mengaku diberikan ganja oleh seorang teman dengan cuma-cuma alias gratis.
"BB (barang bukti) didapatkan dari orang bermama P dengan diberikan secara grati, saat ini masih DPO. Barang tersebut dibeli oleh P menyuruh yang bersangkutan mencoba ganja tersebut, barang tersebut dicoba di sekitar jalan dekat pasar Ciputat Tangsel," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, Rabu (2/8/2023).
"Awalnya mendapat satu bungkus kertas putih dan dua linting siap pakai, namun selinting sudah digunakan tersangkat seorang diri pada saat perjalanan pulang dari Ciputat, Tangsel, ke rumah tersangka," Ardhy menambahkan.
Karenina mau mencoba narkotika jenis ganja karena memiliki masalah susah tidur. Selain itu, ia juga memiliki masalah lain, makanya ia memberanikan diri menggunakan barang haram tersebut untuk pertama kalinya.
"Saudari K memang ada riwayat kesehatan dia setelah kita cek ternyata ada penyakit insomnia depresi juga dan juga mengenai masalah depresi sedikit dan masalah keluarga sedikit," katanya.
Atas perbuatannya itu, Karenina mengaku menyesal dan berjanji kedepannya tak akan melakukan kesalahan yang sama. Untuk itu, polisi menerapkan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI tentang narkotika, dan dalam waktu dekat akan menjalani rehabilitasi.
"Pasal yang diterapkan karena baramg bukti kita cek dibawah sema dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkoba," jelasnya.
"Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil asesmen dari BNNK Jakarta Selatan," pungkasnya.
Diketahui Karenina diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan Karenina terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Karenina tangkap di rumahnya kawasan Jalan Daksa, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB.