Fachri Albar Divonis Rehabilitasi dan Lolos dari Jerat Penjara, Bisa Bernapas Lega
Babak akhir dari perjalanan hukum yang menjerat aktor Fachri Albar akhirnya menemui titik terang. Mantan suami Renata Kusmanto ini bisa bernapas lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari bayang-bayang kurungan penjara.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (3/9/2025), Fachri divonis untuk menjalani hukuman rehabilitasi. Palu hakim memutuskan bahwa putra dari musisi legendaris Ahmad Albar ini tidak akan mendekam di balik jeruji besi atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Berita tentang Fachri Albar ini juga bisa dibaca di Liputan6.com!
Hakim Ketua, Iwan Anggoro Warsita, menyatakan bahwa Fachri Albar terbukti secara sah telah mengonsumsi narkotika. Namun, hukuman yang diberikan bukanlah pidana penjara.
Hak Cipta: KapanLagi.com®/Budy Santoso