Kapanlagi.com - Artis Gabriella Larasati membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, 11 Februari 2021 lalu. Ia melaporkan akun media sosial yang mengancam ingin menyebarluaskan video porno dirinya.
Polisi pun bertindak cepat dan mengamankan pelaku berinisal YS. Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Akunnya @yudhi.s03 adalah milik tersangka inisialnya YS, inilah kemudian tim penyidik cyber melakukan penyelidikan akun tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh saudari GL, setelah melakukan penyidikan pelaku ada di daerah Sumatara Utara di Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat jumpa pers, Kamis (25/3/2021).
Menurut Yusri, pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Gabriella dengan motif iseng ingin mendapatkan uang.
"Yang bersangkutan mengancam untuk memeras. 'Kalau tidak mengirimkan uang video ini akan saya sebar, kalau dibayar, maka video ini akan saya hapus," tutur Yusri menirukan ucapan pelaku saat melakukan ancaman kepada Gabriella Larasati.
"Motif dari tersangka YS, dia iseng- iseng saja, karena dia pernah melihat mengetahui ada yanh pernah coba dan berhasil, dia iseng iseng siapa tau bisa berhasil," kata Yusri.
YS ditangkap di Medan, Sabtu (20/3/2021). Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.