Kapanlagi.com - Inara Rusli diketahui telah melaporkan suaminya, Virgoun ke pihak berwajib atas tuduhan perzinahan. Terkait laporannya tersebut Inara pun tentu harus mengikuti segala prosedur hukum yang berlaku.
Setelah melapor, pada Jumat (12/5) Inara Rusli pun mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Kurang lebih, selama tiga jam Inara dicecar 43 pertanyaan oleh penyidik.
"Di mana saya barusan saja keluar dari pemeriksaan yaitu Inara, sebagai pelapor dan di BAP lebih kurang 2 jam setengah, ada sekitar 43 pertanyaan ya berkaitan dengan laporan saudari Inara tanggal 6 pasal 284," ungkap Aulia Taswin selalu tim kuasa hukum Inara Rusli saat ditemui usai pemeriksaan.
"Ya lebih kurang 43 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Inara. Kalau pertanyaan sebetulnya kalau proseduralnya, apakah saudari kondisi sehat, standar-standarlah, apakah bukti-bukti dibawa atau tidak untuk menguatkan laporan saudara," lanjutnya.
Pada pemeriksaan terkait laporannya ini, pihak Inara Rusli juga melampirkan sejumlah bukti. Akan tetapi, pihaknya enggan membeberkan bukti apa saja yang dibawa karena itu sudah jadi kewenangan penyidik.
"Itu sudah materi pokok untuk pemeriksaan kami tidak bisa mengungkapkan ya," ucap Aulia.
Selain itu, meski telah melaporkan sang suami, Aulia mengatakan bahwa kliennya tak menutup pintu damai untuk Virgoun. Hanya saja, pihaknya ingin melihat bagaimana proses hukum yang ia tempuh dapat memberikan efek jera bagi terlapor.
"Soal damai memag sudah disampaikan tadi apa sebenarnya keinginan dari pelapor Inara, satu-satunya memberikan efek jera. Ya kita lihat dulu proses hukum ini kan masih berjalan," pungkasnya.