Kapanlagi.com - Dea Onlyfans yang merupakan tersangka kasus dugaan pornografi datang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan wajib lapor. Tapi Dea juga menjalani pemeriksaan tambahan dengan penyidik.
"Prosedur yang berlaku dan kami ikutin terus, jadi enggak hanya sekadar wajib lapor tapi kebetulan ada beberapa pertanyaan terkait penyidikan tambahan dan alhamdulilah sudah kelar," ucap Syarifuddin Abdillah, kuasa hukum Dea Onlyfans, Senin (4/4).
Dea juga siap menjalani justice collaborator untuk kasus yang dihadapinya. Justice collaborator yakni pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
"Dan soal penyelidikan tambahan tadi kami memberikan skema atau beberapa konsep terkait perannya Dea membantu kepolisian yaitu Justice Collaborator," kata Syarifuddin.
"Ada beberapa penyidikan tambahan, pertanyaan sambil kami kolaborasi sama pihak kepolisian saling membantu untuk konsep justice collaborator ke depan seperti apa," katanya.
Selama kurang lebih 4 jam Dea menjalani pemeriksaan tambahan. Dia dicecar belasan peryanyaan yang berkaitan dengan kasus yang dihadapinya.
"Tadi (pertanyaannya) ya 12 atau 11 lah, lumayan lah," tutup Syarifuddin.
Dea sendiri tak mau banyak bicara saat ditanyakan awak media soal apa saja yang ditanyakan oleh penyidik.
"Enggak, sudah cukup ya," pungkas Dea.
Sebagai pengingat, Dea Onlyfans ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Maret 2022 lalu. Polisi tak melakukan penahanan setelah jadi tersangka dan hanya diwajibkan menjalani wajib lepor
Kendati menyandang status sebagai tersangka lantaran unggahan kontennya di situs Onlyfans melanggar hukum sesuai Undang Undang Pornografi. Dea Onlyfans tak ditahan karena adanya jaminan dari keluarga dan hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.