Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba, Pesinetron Bobby Joseph Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapanlagi.com - Penangkapan pesinetron Bobby Joseph pada Jumat, 21 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis bukan yang pertama. Pada 10 Desember 2021 lalu, Bobby juga diamankan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Untuk kasus yang sekarang, Bobby dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Hukuman 5-15 tahun penjara," ucap Kasat Reserse Narkoba Mapolres Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, Selasa (25/7/2023).

1 dari 2 halaman

1. Masih Tergolong Baru

Bobby Joseph: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Ardhy mengatakan kalau narkoba jenis tembakau sintetis ini memang masih tergolong baru. Makanya saat tes urine Bobby dinyatakan negatif dan harus melalui serangkaian tes yang berbeda.

"Kalau narkoba jenis sabu, ganja, morfin, kokain itu memang punya parameter kalau kita cek urine tetapi ini narkoba jenis baru tembakau sintetis jadi dia punya parameter sendiri jadi harus pemeriksaan tersendiri juga," ungkapnya.

"Tembakau ini memang baru. Karena memang zat psikotropinya lebih tinggi dari ganja, dan lebih berbahaya sebenernya kalau beredar di masyarakat," katanya menambahkan.

2. Alasan Utama Kembali Gunakan Narkoba

Bobby Joseph: KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Dalam kesempatan itu, Ardhy juga mengungkap alasan Bobby kembali terjerumus narkoba. Rupanya, keluarga adalah salah satu faktornya.

"Ya dia lagi ada permasalahan keluarga ya, mungkin dia stress. Dia menyampaikan ke saya juga tadi dia ada permasalahan makanya dia sampai terjerat narkoba seperti itu," pungkasnya.

Sebagai pengingat, Bobby Joseph diamankan Satuan Resnarkoba Mapolres Jakarta Selatan, di kediamannya di Kawasan Cinere Jakarta Selatan. Bobby diamankan karena dugaan penyalahgunaan dan kempelikinan narkotika jenis tembakau sintetis.

Saat diamankan pada Jumat, 21 Juli 2023 sekira jam 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi tembakau sintetis seberat 0,46 gram, dan 2 kertas papir.

(kpl/aal/glk)

Topik Terkait