Kapanlagi.com - Ada fakta menarik di balik putusan sidang dugaan pelanggaran etik yang menjerat Eko Patrio dan Ahmad Sahroni. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ternyata menjadikan insiden penjarahan rumah keduanya sebagai salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman.
Baca berita Eko Patrio lainnya di Liputan6.com.
Meskipun begitu, kedua politisi dari kalangan selebriti ini tetap dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan harus menerima sanksi nonaktif. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Dalam pertimbangannya, MKD menyebut bahwa kemarahan publik yang berujung pada penjarahan rumah Eko Patrio dan Ahmad Sahroni dipicu oleh adanya berita bohong yang beredar di masyarakat.
"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu IV Eko Hendro Purnomo dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan," bunyi salah satu poin pertimbangan putusan untuk Eko Patrio.
Poin serupa juga disebutkan dalam pertimbangan putusan untuk Ahmad Sahroni.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sempat terjadi gejolak sosial yang berujung pada aksi demonstrasi besar-besaran. Di tengah situasi tersebut, beredar kabar hoaks yang memicu amarah massa hingga menyasar kediaman beberapa anggota dewan, termasuk Eko Patrio dan Ahmad Sahroni.
Meskipun mendapat keringanan, Eko Patrio tetap divonis nonaktif selama 4 bulan. Kasusnya bermula dari aksinya yang berjoget di ruang sidang tahunan MPR RI. MKD menilai, meski tidak ada niat melecehkan, sikap defensif Eko dengan membuat video parodi setelahnya adalah tindakan yang kurang tepat.
Sementara itu, Ahmad Sahroni yang dinilai tidak bijak dalam pernyataannya, mendapat sanksi yang lebih berat, yaitu nonaktif selama 6 bulan.
Putusan ini menunjukkan bahwa meskipun ada faktor eksternal yang merugikan para teradu, MKD tetap memandang serius setiap tindakan yang dianggap melanggar kehormatan dan martabat dewan. Selama masa sanksi, Eko dan Sahroni tidak akan mendapatkan hak keuangan mereka sebagai anggota DPR.