Fakta-fakta Kasus KDRT yang Dialami Selebgram Cut Intan Nabila, Armor Dijerat Pasal Berlapis

Kapanlagi.com - Kasus KDRT yang dialami mantan atlet anggar sekaligus selebgram Cut Intan Nabila cukup menjadi sorotan netizen. Tak sedikit yang merasa prihatin atas apa yang menimpa ibu tiga anak ini.

Sang suami, yang bernama Armor sudah ditangkap oleh polisi. Ia dengan sadar mengakui telah melakukan kekerasan kepada sang istri lebih dari 5 kali. Setelah kasus ini terkuak ke publik, Armor rupanya terlilit banyak utang.

Intan mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador, sejak tahun 2020. Netizen pun ikut mengkecam tindakan Armor dan berharap bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas KDRT yang ia lakukan. Simak fakta-fakta kasus ini.

1 dari 4 halaman

1. Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menjerat Armor dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 Ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 351 KUHP, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Armor terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun

Kemudian dijerat dengan pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

2. Ketahuan Nonton Video Porno

Anak Intan yang saat itu ada di kasur juga sempat terkena tendangan yang dilakukan oleh pelaku. Sungguh kejadian tersebut ikut menyayat hati banyak orang.

Korban mengaku memiliki puluhan video yang merekam aksi KDRT tersebut. Pada video yang beredar. Rupanya karena pria tersebut ketahuan menonton video porno.

"Untuk yang kasus kemarin pemeriksaan tersangka hasilnya adalah karena, mohon maaf, ketahuan menonton video porno," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam agenda rilis di Polres Bogor, pada Rabu (14/8/2024).

3. Ditangkap di Hotel

Setelah unggahan Cut Intan Nabila, Polres Bogor langsung menangkap Armor di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8).

Polisi telah menetapkan Armor sebagai tersangka dan memberikan bantuan pemulihan psikologis terhadap Cut Intan Nabila serta anak-anaknya yang menjadi korban KDRT.

4. Intan Alami Trauma

Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami kasus penganiayaan yang menghebohkan media massa tersebut. Sayangnya Cut Intan Nabila belum bisa didapatkan kesaksiannya sebagai korban karena alami trauma.

"Kami ingin menggali pemeriksaan dari korban. Karena kemarin faktor psikologi masih trauma, kami berinisiatif menghentikan dulu pemeriksaan korban," tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro.

(kpl/abs/dyn)