Kapanlagi.com - Proses perceraian Chikita Meidy dan suaminya, Indra Adhitya, berjalan alot. Pasalnya, sang suami sudah lima kali tidak menghadiri persidangan secara langsung di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Absennya Indra membuat proses persidangan berjalan tidak sesuai dengan harapan Chikita. Namun ia pasrah mengikuti alur sidang yang kini berjalan lambat.
Baca berita Chikita Meidy lainnya di Liputan6.com.
Meskipun Indra selalu mangkir, proses sidang tidak bisa diputus secara verstek atau diputus tanpa kehadiran tergugat. Hal ini karena Indra selalu mengirimkan perwakilan dari tim kuasa hukumnya.
"Tidak bisa dibilang verstek karena tergugat dianggap hadir karena mengirim kuasa hukumnya," jelas Chikita Meidy di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Selasa (16/9/2025).
Kehadiran kuasa hukum membuat Indra dianggap hadir di persidangan. Namun, hal ini justru membuat proses mediasi menjadi terhambat karena mediasi wajib dihadiri oleh prinsipal atau pihak yang bersangkutan secara langsung.
"Si prinsipalnya tidak hadir, tapi tetap mengirim kuasa hukumnya. Cuman pada saat mediasi tersebut, kan tidak bisa mediasi diwakili oleh kuasa hukum. Nah, makanya dianggap datang. Karena dianggap datang, ya itulah yang membuat jadi memakan waktu," tuturnya.
Meski awalnya berharap proses cerai bisa berjalan cepat, Chikita kini hanya bisa pasrah dan mengikuti alur persidangan yang ada. Namun ia bersabar, menyebutnya sebagai proses.
"Ya nggak apa-apa, itu it's a part of process, kita menghargai juga prosedur yang harus dilewati dan ternyata menurut aku, 'oh seperti ini', ternyata terlewati gitu," tutupnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 23 September 2025 dengan agenda pembuktian lanjutan dari pihak Chikita. Ia berharap proses berikutnya berjalan lebih lancar.