Kapanlagi.com - Komedian Eko Patrio harus menerima konsekuensi serius atas tindakannya yang dianggap kurang pantas sebagai seorang anggota dewan. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menjatuhkan sanksi nonaktif selama 4 bulan kepadanya setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Baca berita Eko Patrio lainnya di Liputan6.com.
Kasus ini bermula dari sebuah video viral yang menunjukkan Eko Patrio berjoget di ruang sidang saat berlangsungnya Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 lalu. Aksi spontannya tersebut sontak menuai kritik tajam dari publik.
Dalam pertimbangannya, MKD sebenarnya berpendapat bahwa tidak ada niat dari suami Viona Rosalina itu untuk menghina atau melecehkan lembaga negara. "Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu IV Eko Hendro Purnomo untuk menghina atau melecehkan siapapun," bunyi amar putusan yang dibacakan pada Rabu (5/11/2025).
Namun, yang menjadi pemberat adalah sikap Eko Patrio setelahnya. Alih-alih memberikan klarifikasi yang menenangkan, ia justru membuat sebuah video parodi yang terkesan defensif. Sikap inilah yang dinilai kurang tepat oleh MKD.
"Bahwa setelah melihat rekaman video parodi sound horeg yang dibuat oleh teradu IV Eko Hendro Purnomo, beberapa hari setelah ramainya kritikan... mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif," lanjut amar putusan.
Menurut MKD, seharusnya Eko cukup memberikan penjelasan kepada publik bahwa aksinya berjoget tidak ada kaitannya dengan isu kenaikan gaji yang saat itu sedang ramai diperbincangkan.
Meskipun begitu, MKD juga mempertimbangkan insiden penjarahan rumah Eko yang terjadi akibat berita bohong tersebut sebagai salah satu faktor yang meringankan hukuman.
Dengan putusan ini, Eko Patrio harus menanggalkan sementara jabatannya sebagai anggota dewan. Selama masa penonaktifan, ia juga tidak akan menerima hak keuangan apa pun dari DPR.