Kapanlagi.com - Permohonan kasasi yang diajukan artis Rezky Aditya ditolak Mahkamah Agung MA). Dengan artian, MA mengesahkan putusan dari Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis Naira Kaemita Tarekat atau Kekey, anak dari Wenny Ariani.
Kabar ini pun disambut dengan sukacita pihak Wenny Ariani. "Alhamdulillah. Tentu ini kabar yang sangat menggembirakan buat kami," kata Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani saat dihubungi Kapanlagi.com, Selasa (13/6/2023).
Dengan ditolaknya kasasi Rezky Aditya, lanjut Ferry Aswan, langkah hukum dari pihak Rezky hanya tinggal Peninjauan Kembali (PK). Itu pun jika Rezky bisa membawa bukti baru, yakni dengan membawa hasil tes DNA yang menyatakan dirinya bukan ayah biologis dari Kekey.
"Rezky bisa ajuin PK. Tapi ya dia harus bawa bukti baru dengan tes DNA dan hasil tes DNA itu tidak identik," kata Aswan.
Â
Saat ini Ferry Aswan masih ingin memperdalam isi putusan dari Mahkamah Agung. Sebab, ia belum mengetahui secara pasti isi amar putusan tersebut.
"Saya belum tahu apakah ini isi putusannya menguatkan Pengadilan Tinggi atau mengadili sendiri. Ada perbedaannya, kalau menguatkan berarti isinya sama persis dengan putusan Pengadilan Tinggi. Tapi kalau mengadili sendiri saya belum tahu isinya. Yang pasti, kasasi Rezky ditolak," tuturnya.
Â