Kapanlagi.com - Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser K-Pop TWICE terus berlanjut. Franciska Dwi Melani, atau yang akrab disapa Melani selaku Direktur PT Mecimapro, kembali hadir menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/12/2025).
Dalam agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi ini, tim kuasa hukum sang promotor menyampaikan pembelaan yang cukup tajam. Mereka mengajukan tujuh poin permohonan atau petitum, mendesak agar majelis hakim segera mengambil keputusan sela yang adil bagi kliennya.
"Berdasarkan seluruh uraian keberatan-keberatan atau point-point dan keberatan eksepsi di atas, maka kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya. Dengan perkenan Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan putusan sela yang amarnya sebagai berikut," ujar Syamsudin Baharudin selaku kuasa hukum Melani.
Akses artikel seputar Mecimapro di Liputan6.com.
Tim pembela secara tegas meminta agar eksepsi dikabulkan sepenuhnya. Poin krusial yang mereka sampaikan adalah pernyataan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang sedang berjalan tersebut.
"Ketiga, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum," tegas Syamsudin Baharudin melanjutkan pembacaan poin keberatan.
Selain menuntut pengembalian berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum juga mengajukan permintaan yang menyentuh hak asasi terdakwa. Mereka memohon kepada hakim untuk memerintahkan JPU agar segera membebaskan Melani dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan.
"Keenam, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa dalam kedudukannya di masyarakat," ucap Baharudin di hadapan majelis hakim.
Pihak Melani juga meminta agar segala biaya perkara yang timbul dibebankan kepada negara. Harapan besar digantungkan pada majelis hakim untuk melihat kasus ini secara jernih dan objektif.
"Demikian eksepsi nota keberatan ini kami sampaikan atas perkenan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini dengan putusan sela. Tak lupa kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Penasihat Hukum Terdakwa," tutur Baharudin menutup argumennya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) yang merasa dirugikan hingga Rp 10 miliar terkait investasi konser TWICE pada Desember 2023. Atas eksepsi ini, sidang akan dilanjutkan pada Senin (15/12/2025) mendatang.
Wanita yang menjadi sosok penting di balik kedatangan banyak artis Korea ke Indonesia ini juga menyinggung kondisi kesehatannya. Ia berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut agar ia bisa menyelesaikan kewajiban-kewajibannya.
"Dengan surat yang sudah disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum saya dan juga karena alasan kesehatan saya, saya mohon pertimbangan dari Majelis untuk memberikan... penangguhan penahanan saya sehingga saya bisa kembali mempertanggungjawabkan kewajiban-kewajiban saya," jelas Melani.