Nikita Mirzani Tetap Tenang dan Doakan Jaksa Meski Eksepsinya Ditolak

Kapanlagi.com - Nikita Mirzani kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan atas dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys, Selasa (8/7/2025).

Dalam agenda persidangan kali ini, majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita. Penolakan eksepsi tersebut disikapi oleh Nikita dengan tenang dan tanpa emosi yang meledak-ledak. Ia bahkan menyebut hal itu sebagai sesuatu yang lumrah dalam proses hukum.

"Setiap eksepsi itu rata-rata memang kewenangan dari jaksa. Dan saya dengar jelas, jaksa lah yang berkuasa," ujar Nikita seusai sidang, Selasa (8/7/2025).

Nikita Mirzani Tagih Rp200 Juta ke Giorgio Antonio, Bahas Narkoba

Advertisement

1. Nikita Doakan Jaksa

KapanLagi.com/Budy Santoso

Alih-alih menunjukkan kekecewaan, Nikita justru menyampaikan rasa terima kasih kepada aparat penegak hukum. Ia juga mendoakan para jaksa yang selama ini mengawal jalannya perkara.

"Niki juga selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik, yang selalu pakai masker menutupi kecantikannya. Semoga selalu diberikan kesehatan, umur panjang, dan tetap amanah dalam menegakkan keadilan," jelasnya.

Nikita Mirzani Tagih Rp200 Juta ke Giorgio Antonio, Bahas Narkoba

2. Sentil Isu Awal

KapanLagi.com/Budy Santoso

Tak hanya bicara soal proses hukum, Nikita juga menyentil isu awal yang memicu kasus ini. Ia menyinggung tentang pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih produk kecantikan.

"Ini masalah skincare. Muka itu investasi, jangan asal beli karena FOMO, atau percaya karena ada gelar dokter. Karena gelar bisa dibeli kok dengan gampang," ungkapnya.

Respons Dirjen PAS soal Isu Nikita Mirzani Bebas Agustus Mendatang

3. Siap Hadapi Tuntutan Sidang

KapanLagi.com/Budy Santoso

Di tengah proses hukum yang berjalan, Nikita memastikan dirinya siap menghadapi seluruh tahapan sidang. Ia juga menyambut baik keputusan hakim yang memberi ruang untuk upaya mediasi.

"Terima kasih Bapak Hakim yang mulia sudah mengizinkan saya untuk mediasi," pungkasnya.

Nikita Mirzani Menang Banding, Klaim Reza Gladys Rugi Miliaran Disebut Zonk

4. Penjelasan Jaksa

KapanLagi.com/Budy Santoso

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penjelasan atas penolakan terhadap eksepsi dari pihak Nikita. Menurut JPU, dakwaan yang disusun telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," lanjutnya.

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Nikita Mirzani Ajukan PK

5. Alasan Jaksa Tolak Eksepsi Nikita

KapanLagi.com/Budy Santoso

Dalam amar putusan sela yang dibacakan di ruang sidang, JPU menyebut bahwa keberatan yang diajukan pihak terdakwa tak memiliki dasar yang kuat secara hukum.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," imbuh Jaksa.

Nikita Mirzani Jadi Duta Komunikasi Rutan Pondok Bambu, Ini Tugas Pentingnya

6. Fakta-Fakta Penting Kasus Ini

Berikut adalah beberapa fakta penting terkait kasus Nikita Mirzani:

Respons Dirjen PAS soal Isu Nikita Mirzani Bebas Agustus Mendatang
  • Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025.
  • Penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
  • Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter kecantikan.

    (kpl/phi)

 

Topik Terkait