CLOSE

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Nikita Mirzani Ajukan PK

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Nikita Mirzani Ajukan PK
Nikita Mirzani pakai rompi tahanan © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, membeberkan alasan di balik pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap kliennya. Menurutnya, permohonan tersebut diajukan bukan karena adanya bukti baru atau novum, melainkan berdasarkan dugaan kekhilafan hakim dan adanya pertentangan putusan dalam perkara yang dinilai memiliki konstruksi hukum serupa.

Usman menjelaskan bahwa tim kuasa hukum mengajukan dua dasar utama dalam permohonan PK tersebut. Keduanya diyakini memenuhi syarat sebagai alasan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung.

"Gak ada novum. Kita mengajukan alasan PK ini dua. Yang pertama adalah kekhilafan dan kekeliruan, yang kedua adalah adanya pertentangan putusan antara Ismail dan Nikita," kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

1. Dugaan Kekhilafan Hakim

Nikita Mirzani pakai kacamata © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Menurut Usman, dugaan kekeliruan tidak hanya terjadi pada satu tingkat peradilan. Ia menilai putusan di tingkat pertama, banding, hingga kasasi sama-sama mengandung kekhilafan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Nikita Mirzani.

Ia mengatakan hal tersebut menjadi salah satu dasar penting yang diajukan dalam permohonan PK agar perkara tersebut dapat diperiksa kembali oleh Mahkamah Agung.

Selain dugaan kekhilafan hakim, Usman juga menyoroti adanya perbedaan putusan antara perkara yang menjerat Nikita Mirzani dengan perkara Ismail Marzuki. Menurutnya, kedua perkara memiliki konstruksi hukum yang sama, mulai dari penerapan pasal, tempat, waktu, hingga rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dakwaan.

Meski demikian, hasil putusan yang dijatuhkan justru berbeda, khususnya terkait dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Di satu sisi, ada Nikita Mirzani yang dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dan dinyatakan terbukti," katanya.

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

2. Ada Pertentangan Putusan

Nikita Mirzani pakai rompi orange © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Usman menjelaskan, sementara Nikita dinyatakan bersalah atas dakwaan TPPU, Ismail Marzuki justru diputus tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut, padahal menurutnya kedua perkara memiliki karakteristik yang identik.

Karena itu, ia menilai adanya pertentangan putusan tersebut menjadi alasan hukum yang kuat untuk mengajukan PK. Pihaknya berharap majelis hakim Mahkamah Agung dapat menilai kembali seluruh fakta persidangan secara objektif, menyeluruh, dan komprehensif sebelum menjatuhkan putusan.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam perkara yang bermula dari laporan Reza Gladys. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga kini menempuh upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali.

(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)

(kpl/phi)

Rekomendasi

Trending