CLOSE

Nikita Mirzani Menang Banding Perdata, Pengacara Berharap MA Kabulkan Peninjauan Kembali

Nikita Mirzani Menang Banding Perdata, Pengacara Berharap MA Kabulkan Peninjauan Kembali
Nikita Mirzani tampil menang banding/KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Nikita Mirzani meraih hasil positif dalam perkara perdata setelah memenangkan proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan ini diyakini memberikan dampak signifikan terhadap upaya hukum lain yang sedang ditempuh oleh Nikita, terutama dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini masih berjalan di Mahkamah Agung.

Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyampaikan bahwa hasil putusan banding ini menjadi bukti penting untuk memperjelas fakta hukum terkait klaim kerugian yang sebelumnya diajukan oleh pihak Reza Gladys.

"Ngaruh. Kan ada soal, ini kan soal kerugian, uang. Uang yang diklaim, jadi gini, perkara 1000 ya perkara PMH nomor 1000 pihak dari Reza Gladys mengklaim menggugat balik nih," ujar Usman Lawara, Kamis (28/08/2026).

Kemenangan di tingkat banding ini dipandang sebagai poin krusial bagi pihak Nikita untuk membuktikan bahwa tidak terdapat kerugian nyata yang dialami oleh pelapor. Hal ini diharapkan dapat menggugurkan dalil-dalil yang digunakan dalam kasus pidana sebelumnya.

1. Dampak Putusan Perdata terhadap Kasus Pidana

KapanLagi.com/Budy Santoso

Usman menjelaskan bahwa sejak awal persidangan, pihaknya telah mendalilkan adanya kekeliruan hakim dalam putusan di tingkat pertama maupun kasasi. Dengan adanya putusan banding perdata yang memenangkan Nikita, unsur kerugian yang menjadi dasar tuntutan pidana kini dipertanyakan kembali validitasnya.

"Nah implikasinya kepada putusan pidana, kerugian itu sebenarnya bukan kerugian dalam konteks pidana karena perdatanya bilang itu bukan kerugian gitu," jelas Usman.

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

2. Harapan pada Proses Peninjauan Kembali

KapanLagi.com/Budy Santoso

Pihak pengacara menegaskan bahwa putusan ini menjadi landasan kuat untuk mempertegas posisi kliennya. Mereka meyakini bahwa fakta hukum yang terungkap dalam perkara perdata ini akan memberikan perspektif baru bagi majelis hakim dalam meninjau kembali kasus pidana yang menjerat Nikita.

"Dan nanti bisa berakibat bahwa putusan ini semakin memperjelas kasus PK-nya Nikita memang tidak ada kerugian yang dialami oleh saksi Reza Gladys ini gitu," kata Usman.

Mereka berharap Mahkamah Agung bisa melihat fakta bahwa kasus ini sebenarnya masuk ke ranah perdata, bukan pidana. Kemenangan di tingkat banding ini menjadi bukti kuat yang akan dibawa ke dalam persidangan PK.

"Makanya kami berharap ya kepada Mahkamah Agung dalam kasus PK-nya Nikita ini bahwa memang kasus ini adalah kasus perdata yang dipaksa ke dalam konteks pidana gitu," tegas Usman.

(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)

(kpl/far/fbi)

Rekomendasi

Trending