Kapanlagi.com - Penggemar grup musik Superman Is Dead, Outsider membagi-bagikan makanan berupa nasi kotak di depan jalan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022). Aksi ini menjadi salah satu bentuk dukungan Outsider untuk Jerinx yang tengah berada di tahanan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Bukan cuma itu, aksi ini juga digelar sebagai bukti kalau penggemar Jerinx SID tidak barbar, seperti yang dikatakan Adam Deni beberapa waktu lalu. Padahal, tudingan Adam Deni yang menyebut Outsider barbar tidaklah benar.
"Karena Adam Deni ini kan selalu bilang, dia takut dengan pengikut dan kawan-kawan Jerinx yang serem-serem, padahal itu tidak sama sekali," kata Echa Harahap, selaku koordinator aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
"Kita membantah itu yang dituding kan Outsiders dan kawan-kawannya, kita tidak pernah ada niat seperti itu sedikit pun tidak ada kita buktikan hari ini semua," tambah Echa.
Kemudian Echa juga menjelaskan, aksi damai ini benar-benar atas keinginan Ousider sendiri bukan diminta oleh Jerinx. Bahkan, sebelum melakukan aksi ini perwakilan Outsider sudah meminta izin kepada idolanya tersebut.
"Kita outsiders pribadi kita, sampai sama bli Jerinx kita izin Bli udah izinin semua," kata Echa.
Dalam aksi ini, sekitar 30 orang turun ke jalan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022) membagikan 500 nasi kotak dan masker kepada pengguna jalan.
Selain bentuk dukungan kepada Jerinx, aksi ini sebagai meneruskan apa yang dilakukan oleh drummer grup band Superman Is Dead selama ini, yakni membagikan makanan kepada masyarakat.
"Ya aksi ini, saya dan teman teman Outsiders di sini hanya meneruskan apa yang dilakukan Bli Jerinx, apa yang dia lakukan di Bali dari awal Covid selalu membagikan pangan ke warga bali nah kita teruskan ini ke Jakarta," tutup Echa.
Jerinx menjalani sidang lanjutan atas kasus kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan pledoi atau nota pembelaan.
Sebelumnya, Jerinx dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Jerinx dua tahun pidana dengan denda Rp. 50 juta subsider dua bulan penjara.