Kapanlagi.com - Cindy Fatika Sari dan Teuku Firmansyah memutuskan untuk menetap di Kanada agar dapat menemani anak mereka yang akan berkuliah di negara tersebut. Mereka mengajukan permanent resident agar mendapatkan izin untuk dapat menetap di Kanada.
Permanent Resident atau status penduduk tetap merupakan seseorang yang bukan berasal dari warga Kanada diberi izin untuk dapat tinggal menetap di Kanada dengan cara berimigrasi. Permanent Resident biasanya didapat oleh warga negara dari luar Kanada atau bagi orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai permanent resident dirangkum Kamis (18/4/2024).
Permanent Resident merupakan izin yang diberi kepada seorang warga negara dari luar Kanada atau yang tidak memiliki kewarganegaraan untuk dapat tinggal menetap di Kanada dengan cara berimigrasi. Dilansir dari canada.ca, agar dapat menjaga status permanent resident, seseorang wajib berada di Kanada minimal selama 730 hari dalam lima tahun terakhir. Dalam rentang waktu tersebut, seseorang tidak diharuskan untuk menetap secara terus-menerus di Kanada.
Agar dapat mengajukan permanent resident, seseorang wajib untuk memenuhi persyaratan berikut:
Bersedia untuk menjadi penduduk tetap Kanada
Hadir secara fisik di Kanada
Memenuhi persyaratan tempat tinggal
Tidak berada di bawah perintah pemindahan yang efektif
Tidak sedang dihukum karena melakukan pelanggaran yang terkait dengan penyalahgunaan kartu permanent resident
Terdapat beberapa dokumen yang wajib dilampirkan agar dapat memenuhi syarat dalam pengajuan permanent resident, antara lain:
Dokumen identitas utama seperti paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku atau dimiliki saat menjadi penduduk tetap
Sertifikat identitas atau dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh Menteri Imigrasi, Pengungsi, dan Kewarganegaraan Kanada untuk mendapatkan permanent resident
Bukti kewajiban tempat tinggal di Kanada dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum mendaftar
Satu foto dalam kurun waktu 12 bulan terakhir dari tanggal mendaftar dengan menyertakan bagian depan dan belakang ( jika mendaftar secara online)
Dua foto identik yang diambil dalam kurun waktu 12 bulan terakhir dari tanggal mendaftar (jika mendaftar secara langsung)
Setelah menerima permanent resident, seseorang akan mendapatkan beberapa hak berikut:
Tinggal, bekerja, dan belajar di Kanada
Mengajukan kewarganegaraan Kanada
Mendapatkan nomor asuransi sosial yang dapat digunakan untuk bekerja dan perawatan kesehatan
Memperoleh perlindungan hukum Kanada dan Piagam Hak dan Kebebasan Kanada
Membayar pajak serta menghormati hukum Kanada tingkat federal, provinsi, dan kota
Pada (6/12/2023), keluarga Cindy Fatika Sari dan Tengku Firmansyah merayakan momen spesial ulang tahun dua anak kembarnya. Tengku Keanu Zimraan dan Tengku Omar Athallah diketahui sudah memasuki usia 20 tahun.
Sudah mantap pindah ke Kanada, Cindy Fatika Sari dan Tengku Firmansyah akan berangkat setelah lebaran.
Meskipun sibuk, pasangan Cindy Fatika Sari dan Tengku Firmansyah ini selalu memiliki waktu untuk berkumpul bersama dengan anak-anak mereka. Setelah menikah selama 24 tahun, mereka dikaruniai tiga orang anak.
Cindy Fatika Sari dan Tengku Firmansyah menikah pada tanggal 11 Maret 1999.
Cindy Fatika Sari bersyukur memiliki anak dengan Autism Spectrum Disorder (ASD) atau biasa disebut autisme.