Kapanlagi.com - Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, menjelaskan perbaikan bukti yang diajukan pihak lawan (Sarwendah) dalam sidang hak asuh anak. Ia menegaskan perbaikan tersebut tidak memuat substansi baru.
"Hanya perbaikan saja karena ada bukti yang terpotong yang sifatnya hanya perbaikan saja, jadi tidak berisi substansi ya. Itu saja sih," ujar Raka Kariti Suprapto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2026).
Raka memastikan dokumen yang diperbaiki bukan rekaman video, melainkan salinan surat.
Ruben Onsu Jalani Mediasi, Kuasa Hukum Sarwendah Soroti Isu Akta 39Advertisement
"Oh tidak. Tadi bukan video, tapi terkait dengan surat, salinan surat. Ada surat yang pembuktiannya yang pertama menyeluruh, yang pembandingnya ada kepotong, sehingga hanya perbaikan sedikit saja. Seperti itu," katanya.
Bukti hasil perbaikan itu diterima oleh majelis hakim, dan pihak Ruben tidak mengajukan keberatan.
"Karena sudah sesuai buktinya, maka diterima oleh majelis hakim. Dari kami juga baik-baik saja ya, meskipun mereka juga ada bukti-bukti yang menyatakan itu menguatkan dalilnya dia," jelasnya.
Kuasa Hukum Ruben Onsu Pilih Tanggapi Bukti Sarwendah di KesimpulanRaka menilai bukti-bukti dari pihak lawan tidak memiliki keistimewaan. Meski begitu, ia menegaskan keputusan akhir berada pada majelis hakim.
"Tapi dari pihak kami dilihat dari relevansinya dan keistimewaan buktinya, bagi kami sih itu ya biasa-biasa saja. Tapi nanti keputusannya ada di majelis, ya. Seperti itu," tuturnya.
Ia juga menyebut jumlah alat bukti tidak berubah dan totalnya tetap 31.
Ruben Onsu Dituding Molor saat Mediasi, Pihak Sarwendah Soroti Tak Menghargai Waktu"Iya. Iya, iya. Seperti itu. Oke," pungkasnya.
(kpl/far/ums)