CLOSE

Park Si Hoo Menang di Pengadilan, Penyebar Rumor Divonis 10 Bulan

Park Si Hoo Menang di Pengadilan, Penyebar Rumor Divonis 10 Bulan
Park Si Hoo/KBS

Kapanlagi.com - Park Si Hoo (49) kembali jadi sorotan usai seorang perempuan yang menyebarkan tudingan terhadap dirinya divonis penjara. Pengadilan Distrik Timur Seoul menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada A pada 22 Oktober 2026, sebagaimana dilaporkan Yonhap dan YTN pada 29 Oktober 2026.

A didakwa melanggar Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi terkait pencemaran nama baik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pencurian. Ia tidak langsung ditahan setelah vonis dibacakan dan telah mengajukan banding, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

1. Berawal dari Unggahan di Media Sosial

Menurut laporan tersebut, A diduga mencuri ponsel dan paspor milik mantan suaminya, berinisial B, pada 3 Agustus 2025. Dua hari kemudian, A mengunggah tulisan di media sosial yang menuding Park Si Hoo memperkenalkan seorang perempuan kepada B hingga rumah tangga mereka berantakan.

Percakapan antara Park Si Hoo dan B yang dibagikan A juga dilaporkan memuat alamat tempat tinggal serta nama asli sang aktor.

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

2. Bantahan Park Si Hoo dan Agensi

Agensi Park Si Hoo, Hu Factory, kala itu menyatakan tudingan tersebut tidak berdasar. Pihak agensi menyebut akan menempuh jalur hukum, mulai dari mediasi lewat lembaga arbitrase media hingga laporan pencemaran nama baik, dan menegaskan tidak akan memberi keringanan.

Park Si Hoo membantah tudingan itu saat konferensi pers film "Sinui Akdan" pada 8 Desember 2025. Film tersebut menandai kembalinya ia ke layar lebar setelah sekitar 10 tahun; di hadapan awak media, ia mengaku punya perasaan campur aduk karena persoalan pribadinya ikut dibicarakan, meminta maaf kepada sutradara dan para pemain, serta menyebut sedang menempuh proses hukum dan menyerahkannya pada keputusan hukum.

Pihak Park Si Hoo menyebut unggahan itu mengganggu rilis film dan aktivitasnya sebagai selebritas. Pengacaranya menyatakan Park Si Hoo tidak pernah memperkenalkan perempuan kepada B dan A mengetahui hal itu palsu tetapi tetap mengunggahnya; kliennya harus menghentikan kegiatan di luar rumah dalam waktu cukup lama dan mengalami kerugian mental maupun ekonomi yang serius.

(kpl/fbi)

Rekomendasi

Trending