Kapanlagi.com - Tahun lalu rumah produksi kenamaan Falcon Pictures melayangkan gugatan perdata kepada aktor Jefri Nichol. Penyebabnya karena Nichol diduga melakukan tindak wanprestasi.
Sebagaimana diketahui, Nichol dikontrak untuk membintangi empat judul film dengan uang muka sebesar 280 juta. Namun Nichol tampak mengulur-ulur waktu dan malah terlibat film produksi lain.
Selama beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nichol dinyatakan kalah pada 12 Desember 2020. Ia harus mengembalikan uang muka beserta denda, bunga dan lainnya sebesar Rp 4,2 miliar. Keputusan ini belum mutlak karena Nichol berniat mengajukan banding.
Beberapa waktu lalu, Jefri Nichol diketahui menjalani proses reading produksi terbaru di bawah bendera Falcon Pictures. Rupanya antara Nichol dan Falcon telah terjadi kesepakatan damai. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Aris Marasabessy selaku kuasa hukum.
"Untuk masalah kemarin sudah berakhir damai," kata Aris kepada KapanLagi.com, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Sabtu (19/6/2021).
Â
Â
"Kalau damainya seperti apa saya tidak dapat sampaikan. Yang pasti berakhir damai dan semua pihak tidak ada yang dirugikan," tandas Aris Marasabessy.
Â