Sidang Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu Digelar Tertutup, Diawali Tahap Mediasi

Kapanlagi.com - Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa persidangan tidak terbuka untuk umum karena berkaitan dengan perkara keluarga dan menyangkut kepentingan anak.

"Tertutup. Karena pokok perkara pertamanya adalah perceraian. Perkara perceraian memang tertutup, ditambah lagi demi kepentingan si anak, maka persidangan akan berlangsung tertutup," ujar Halida Rahardhini di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Ruben Onsu Jalani Mediasi, Kuasa Hukum Sarwendah Soroti Isu Akta 39

Advertisement

1. Diawali Proses Mediasi

Ruben Onsu Temui Awak Media © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Halida menjelaskan, sebagaimana perkara perdata pada umumnya, sidang akan diawali dengan proses mediasi. Apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan, perkara dapat langsung diselesaikan melalui akta perdamaian.

"Kalau sidangnya pada umumnya sidang gugatan perdata. Ketika para pihak hadir lengkap, majelis hakim akan melakukan tahapan mediasi. Semoga dalam mediasi para pihak dapat mencapai kesepakatan sehingga nantinya dikeluarkan akta perdamaian dan perkara selesai," jelasnya.

Ruben Onsu Diboikot, Kuasa Hukum Tanggapi Ancaman Kehilangan Pekerjaan

2. Tahap Pemeriksaan Pokok Perkara

Namun apabila mediasi tidak berhasil, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, mulai dari jawab-menjawab, pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga putusan hakim.

"Apabila mediasi tidak berhasil, maka akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, yaitu jawaban, replik, duplik, pemeriksaan bukti, pemeriksaan saksi apabila diajukan para pihak, kesimpulan, hingga akhirnya putusan majelis hakim," kata Halida.

Ruben Onsu Jalani Mediasi, Ajukan Usulan Perdamaian kepada Sarwendah

3. Ruben Onsu dan Sarwendah Wajib Hadir

Pengadilan juga menegaskan bahwa Ruben maupun Sarwendah wajib hadir dalam persidangan. Namun apabila tergugat tetap tidak hadir meski telah dipanggil secara patut, sidang tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

"Wajib. Kalau pihak lawan tidak hadir, maka pemeriksaan perkara tetap dilaksanakan dan dapat dilanjutkan secara verstek tanpa hadirnya pihak tergugat," pungkas Halida.

Ruben Onsu Bawa Bukti Hak Asuh Anak, Kuasa Hukum Sebut Cukup Tapi Bisa Ditambah

    (kpl/far/rsp)

 

Topik Terkait